Arman Tolak Surat Keberatan Rusdi
Jumat, 22 Sep 2006 15:55 WIB
Jakarta - Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh alias Arman menolak surat keberatan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Rusdi Taher. Rusdi mengajukan surat tersebut atas sanksi pencopotan jabatannya dalam kasus rencana tuntutan (rentut) ganda."Saya mendapat pesan dari Jaksa Agung, keberatan yang bersangkutan ditolak pada 20 September kemarin," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung I Wayan Pasek Suartha di kantornya, Jl Sultan Hasanudin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (22/9/2006).Pasek menyatakan, dengan ditolaknya keberatan Rusdi tersebut, artinya sanksi pencopotan jabatannya itu tetap akan dilaksanakan. Sebelumnya, pada 12 September 2006, Rusdi mengajukan keberatan kepada Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Togar Hoetabarat.Dalam surat keberatannya itu, Rusdi mempertanyakan alasan pencopotan dirinya yang dianggap telah melakukan perbuatan tercela. Atas surat tersebut, Plt Jamwas mengajukan surat tanggapan atas keberatan itu yang disampaikan kepada Jaksa Agung pada 18 September 2006.Dari hasil pemeriksaan Jamwas, Rusdi dianggap terbukti melakukan perbuatan tercela dalam mengeluarkan rencana tuntutan ganda terhadap terpidana pengedar shabu-shabu seberat 20 kg Hariono Agus Tjahjono.
(zal/sss)











































