Insting Hotman Paris Hutapea soal vonis terhadap mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa dalam kasus narkoba kembali terbukti. Hotman Paris yakin kliennya itu tak dihukum mati.
Sebagaimana diketahui, Irjen Teddy Minahasa awalnya dituntut hukuman mati. Jaksa meyakini Teddy bersalah dalam kasus menukar sabu barang bukti kasus narkoba dengan tawas.
"Menyatakan Terdakwa Teddy Minahasa Putra bin Haji Abu Bakar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana mati," sambung jaksa.
Jaksa meyakini tidak ada hal pembenar dan pemaaf atas perbuatan Teddy. Jaksa meyakini Teddy bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jaksa meyakini Teddy merupakan pencetus awal penggelapan barang bukti sabu untuk dijual. Jaksa juga meyakini Teddy sebagai orang yang mengajak mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk bekerja sama menukar sabu hingga menjualnya melalui Linda Pujiastuti.
![]() |
Jaksa meyakini Dody telah menerima uang Rp 300 juta dari Linda dari hasil penjualan 1 kg sabu. Jaksa meyakini uang Rp 300 juta itu telah diterima oleh Teddy dalam mata uang asing.
Simak Video 'Banding Ditolak, Teddy Minahasa Tetap Divonis Seumur Hidup':
Hotman Yakin Teddy Tak Divonis Mati
Hotman Paris pun mengaku yakin kliennya tidak akan divonis hukuman mati. Hal itu disampaikan Hotman jelang sidang vonis terhadap Teddy Minahasa di di PN Jakbar, Jalan Letjen S Parman, Jakbar, Selasa (9/5/2023).
"Tapi yang jelas saya yakin, untuk sidang kali ini, kalau pun hakim mengatakan bersalah, saya yakin banget tidak akan hukuman mati," kata Hotman.
Hotman menyebut tidak ada alasan hakim untuk memvonis Teddy dengan hukuman mati. Hotman mengatakan kliennya sudah mendapat puluhan penghargaan selama menjabat di kepolisian.
"Karena tidak ada alasan, apalagi dia sudah menunjukkan adalah perwira senior polisi yang termuda dengan 25 penghargaan termasuk dari Presiden, itu saja," kata Hotman.
Hotman menyebut beberapa terdakwa kasus narkoba yang diadili di PN Jakarta Barat rata-rata hukumannya di bawah 20 tahun. Dia membandingkannya dengan beberapa putusan di PN Jakbar.
"Jadi sekali lagi, kalau pun dihukum bersalah sebagai pengacara senior insting saya mengatakan tidak akan hukuman mati," kata Hotman.
"Bahwa kalau pun dinyatakan bersalah, tidak ada alasan hukuman mati, kenapa? Saya kasih 12 putusan PN Jakbar dan Kejaksaan Jakbar, yang menuntut seseorang narkobanya hampir 20 kg, cuma di bawah 20 tahun ada yang 6 kg cuma 17 tahun," imbuhnya.
Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup
Insting Hotman pun terbukti. Majelis hakim menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap Irjen Teddy Minahasa.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Teddy Minahasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata hakim ketua Jon Sarman Saragih saat membacakan amar putusan di PN Jakbar, Selasa (9/5/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa dengan pidana penjara seumur hidup," imbuhnya.
Teddy Minahasa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan tidak ada alasan pemaaf dan pembenar untuk Teddy. Hakim menyatakan Teddy terbukti terlibat menjual barang bukti sabu lebih dari 5 gram bersama Linda dan AKBP Dody Prawiranegara.
Hakim juga menyatakan Teddy terbukti mendapat keuntungan dari penjualan sabu tersebut senilai SGD 27.300 atau setara dengan Rp 300 juta. Hakim menolak seluruh pembelaan atau pleidoi Teddy Minahasa.
Hal memberatkan Teddy ialah tidak mengakui perbuatannya serta berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan. Hakim juga menyatakan Teddy selaku polisi sebagai penegak hukum malah terlibat kasus narkoba.
Hal meringankan ialah Teddy belum pernah dihukum. Hakim juga mempertimbangkan pengabdian dan prestasi Teddy sebagai hal meringankan.
Yakin Tak Dihukum Mati di Tingkat Banding
Selanjutnya, Hotman Paris juga mengaku yakin kliennya tidak akan dijatuhi hukuman mati di tingkat banding.
"Saya optimis tidak akan hukuman mati karena tidak ada alasan untuk itu. Harapan saya harusnya bebas, karena dalam teori hukum apabila terjadi pelanggaran hukum acara, maka terdakwa harus bebas terlepas dari apakah cukup bukti atau apakah keyakinan hakim," kata Hotman kepada wartawan, Rabu (5/7/2023).
Hotman optimistis Teddy Minahasa bebas dari segala hukuman. Hotman mengatakan Teddy Minahasa telah menorehkan sejumlah prestasi selama di kepolisian.
"Ngapain (dihukum) seumur hidup sementara dia tanda jasa dari presiden ada 24," kata Hotman.
Hotman mengatakan hakim di tingkat pertama telah melanggar hukum acara dengan tidak memeriksa saksi yang mengetahui pemusnahan narkoba. Hotman juga menyebut tidak ada bukti Teddy Minahasa menerima uang dari hasil penjualan narkoba.
"Kalau menurut teori kalau hukum acara dilanggar, maka terdakwa harus dibebaskan terlepas dari cukup tidaknya bukti terlepas dari keyakinan hakim. Saksi penting tidak diperiksa yaitu semua saksi semua pejabat yang hadir pada saat pemusnahan narkoba tidak diperiksa jadi bagaimana bisa terjadi penggantian narkoba dengan tawas kalau saksi tidak pernah diperiksa waktu pemusnahan," kata Hotman.
"Tidak ada bukti Teddy Minahasa terima uang hasil penjualan narkoba," ujarnya.
Hotman mengaku yakin majelis hakim akan mengurangi hukuman bila ternyata tidak menjatuhkan vonis bebas terhadap Teddy. Hotman mengatakan telah mengganti strategi pembelaan dengan menyerahkan puluhan yurisprudensi.
"Alternatif kedua kalau pun tidak bisa bebas alternatif kedua, karena saya sudah mengubah strategi pembelaan di pengadilan tinggi, alternatif kedua setidak-tidaknya saya optimis hukumannya dikurangi, karena saya sudah kasih puluhan yurisprudensi di mana orang diadili barang bukti narkoba sekitar 5 sampai 10 kg hanya divonis sekitar 15 tahunan," kata Hotman.
Teddy Minahasa Tetap Divonis Seumur Hidup Bui
Insting Hotman Paris lagi-lagi terbukti. Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah membacakan vonis atas permohonan banding yang diajukan Teddy Minahasa dalam kasus narkoba. Majelis hakim menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat, yang menjatuhkan vonis seumur hidup kepada Teddy.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas nama Terdakwa Teddy Minahasa yang dimintakan banding tersebut," kata hakim ketua Sirande Palayukan saat membacakan putusan banding di PT DKI Jakarta.
Duduk sebagai ketua majelis hakim Sirande Palayukan. Hakim anggota terdiri atas empat orang, yakni Mohammad Lutfi, Teguh Harianto, Yahya Syam, dan Sumpeno.
Diketahui, pada tingkat pertama, Teddy divonis seumur hidup penjara. Teddy dinyatakan bersalah dalam kasus narkoba, yakni menukar barang bukti sabu dengan tawas.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Teddy Minahasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata hakim ketua Jon Sarman Saragih saat membacakan amar putusan di PN Jakbar, Selasa (9/5).
Sementara itu, mantan Kapolda Sumatera Barat itu pun kembali melawan dengan mengajukan permohonan kasasi pekan depan.
"Iya, kasasi pekan depan," kata pengacara Teddy, Hotman Paris, saat dihubungi, Kamis (6/7/2023).
Hotman kembali mengungkit perihal dugaan perintah Teddy kepada mantan Kapolres Bukitinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk menukar barang bukti sabu dengan tawas. Hotman menilai tidak ada saksi yang menguatkan dugaan tersebut.
"Tidak ada saksi yang melihat adanya penukaran tawas. Itu hanya pengakuan dari si Kapolres itu. Intinya kan kalau hukum acara dilanggar maka terdakwa harus dibebaskan, itu prinsip hukum acara," jelas Hotman.
Hotman mengungkapkan, dalam sidang tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Barat tidak ada saksi fakta yang menunjukkan adanya perintah penukaran sabu dengan tawas dari Teddy. Jaksa penuntut umum, menurut Hotman, hanya menghadirkan bukti berupa tangkapan layar.
"Saksi fakta yang ditunjukkan atas chat itu yang ditunjukkan hanya screenshot, harusnya itu tidak memenuhi syarat untuk sidang lanjut," katanya.