Jakarta - Ada kabar baik untuk 63.285 sekretaris desa (sekdes) seluruh Indonesia. Pemerintah berencana mengangkat mereka sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Cihuyyy!"Pertimbangannya untuk meningkatkan kinerja pelayanan administrasi pemerintahan desa," ujar Dirjen Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Depdagri Ayip Muflich di Gedung Depdagri, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat (22/9/2006).Pengangkatan PNS rencananya dilakukan bertahap dalam periode 2007-2009 setiap April dan Oktober. Menurut dia, sekdes yang dapat menjadi PNS adalah mereka yang sudah menjabat sebelum 15 Oktober 2005 dan berpendidikan minimal SD atau sederajat."Mereka pun harus berusia maksimal 51 tahun saat diangkat nanti," jelas Ayip.Dikatakan dia, aturan terbaru mensyaratkan minimum pendidikan sekdes adalah SLTA. Sekdes dengan pendidikan lebih rendah dari SLTA tetap diangkat menjadi PNS, namun dipindahkan sebagai pegawai di tingkat kecamatan (12 persen) dan kabupaten (21 persen)."Gaji, tunjangan dan pensiun bagi sekdes yang sudah menjadi PNS diberlakukan sama seperti PNS lainnya," terangnya.Ayip memperkirakan dengan berbagai persyaratan terutama usia tidak semua sekdes menjadi PNS. "Mereka akan diberikan dana kompensasi sesuai masa bakti dan kemampuan keuangan daerah," jelas Ayip.
(san/sss)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini