Kapolda Ancam Tempat Hiburan yang Buka pada Bulan Puasa
Jumat, 22 Sep 2006 14:18 WIB
Jakarta - Polda Metro Jaya meminta sejumlah tempat hiburan malam di wilayah Jakarta untuk mematuhi aturan selama bulan Ramadan. Bila ada tempat hiburan yang nakal, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Adang Firman menyatakan akan menindaknya secara tegas."Tadi malam pemiliknya sudah kita kumpulkan, dan kita minta agar mereka mematuhi aturan yang ada," kata Adang usai menghadiri HUT ke-51 Polisi Lalu Lintas di Markas Polda Metro Jaya, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat (22/9/2006).Dalam pertemuan tadi malam, lanjut Adang, juga dihadiri perwakilan ormas-ormas seperti Front Pembela Islam (FPI) dan Forum Betawi Rempug (FBR). Kedua ormas ini menyatakan tidak akan melakukan sweeping ke sejumlah tempat hiburan malam.Tapi mereka akan memantau tempat-tempat hiburan malam selama bulan Ramadan. Bila ditemukan ada yang buka di luar aturan, mereka berjanji hanya akan melaporkan kepada polisi dan polisilah yang harus menindak tempat hiburan yang melanggar aturan tersebut.Sementara itu dari data yang diperoleh dari Dinas Pariwisata Pemprov DKI Jakarta sejumlah tempat hiburan malam diminta tutup, baik sehari sebelum bulan puasa, selama bulan puasa, hari raya Idul Fitri (Lebaran), juga satu hari setelah hari raya Idul Fitri.Tempat hiburan yang harus tutup total, yakni klub malam, diskotek, mandi uap, panti pijat, bar, permainan bola tangkas dan mesin keping. Tempat hiburan yang masih diizinkan beroperasi secara terbatas, yaitu tempat karaoke dan biliard (bola sodok).Untuk tempat karaoke yang berdiri sendiri, maupun satu lokasi dengan hotel diizinkan tetap buka pada pukul 20.30 WIB hingga pukul 01.30 WIB. Begitu juga tempat biliard yang menyatu dengan tempat karaoke dan hotel diizinkan pada waktu yang sama.Namun untuk tempat biliard yang berdiri sendiri diizinkan beroperasi mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB. Tapi yang berlokasi dalam satu ruangan dengan klub malam, diskotek, mandi uap, panti pijat dan bar harus tutup total.Sementara di hotel-hotel berbintang yang memiliki klub malam, diskotek, bar, karaoke tetap buka. Bukanya tempat hiburan malam di hotel berbintang ini sesuai Pasal 2 ayat 4 Keputusan Gubernur DKI Jakarta No 98/2004 tentang Waktu Penyelenggaraan Industri Pariwisata di Hotel Berbintang.
(zal/)











































