Pria berinisial DD (36), warga Jalan Sukawargi Paser, Kota Tasikmalaya, mencuri harta di brankas milik mertuanya senilai Rp 1,5 miliar. Dia mencuri harta mertua, yang dulu majikannya, karena terjerat pinjaman online (pinjol).
Dilansir detikJabar, pencurian itu terjadi pada Rabu (7/6/2023) dini hari. Uang tunai Rp 116 juta dan puluhan perhiasan emas di dalam brankas dicuri oleh DD.
Saat olah TKP di kediaman korban, Hj Haroh, di Jl Siliwangi, Kota Tasikmalaya, polisi menemukan beberapa temuan yang mengarah bahwa pelaku merupakan orang dekat. Pelaku telah mengetahui bahwa korban menyimpan brankasnya di dalam kamar di samping tempat tidur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari hasil penyelidikan mengarah ke orang dekat, salah satu temuannya yaitu tidak ditemukan adanya kerusakan di rumah korban," kata Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Zainal Abidin, Kamis (6/7).
Zainal mengatakan motif pelaku mencuri karena terjerat pinjaman online (pinjol).
"Motifnya pelaku ini terdesak kebutuhan ekonomi, termasuk terjerat utang pinjol (pinjaman online), sehingga nekat mencuri di rumah mertuanya sendiri," kata Zainal.
Adik dari suami Korban, Aan Iskandar menyebut DD dulunya adalah pegawai SPBU milik suami korban. Lalu menikahi anak korban 10 tahun lalu.
Simak selengkapnya di sini.
Saksikan juga 'Saat Maling Nekat Gasak Uang-Bekap Korban di Hajatan Warga Kudus':