Menkes Diminta Keluarkan Larangan Sunat Perempuan
Jumat, 22 Sep 2006 13:21 WIB
Jakarta - Sunat bagi perempuan dinilai bisa merusak fungsi alat kelamin. Menkes Siti Fadilah Supari pun diminta segera mengeluarkan surat edaran larangan sunat bagi perempuan.Demikian rekomendasi yang dihasilkan dalam acara lokakarya bertajuk "Menggunakan HAM untuk kesehatan maternal dan neonatal" di Ruang Leimena, Departemen Kesehatan, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (22/9/2006).Lokakarya yang digelar Depkes dan WHO ini meminta Menkes segera menetapkan kebijakan demedikalisasi sunat perempuan oleh petugas kesehatan dengan meningkatkan status hukum dengan surat edaran dari Dirjen Dinkesmas.Selain itu, Menkes diminta menetapkan kebijakan untuk meniadakan praktek sunat kepada bayi perempuan baru lahir di berbagai rumah sakit dan klinik.Sunat umumnya dilakukan pada bayi yang baru lahir hingga usia 9 bulan. Namun di Gorontalo, sunat perempuan dilakukan pada usia 1 hingga 4 tahun. Sedangkan di Makassar, sunat perempuan dilakukan pada usia 5 hingga 9 tahun.
(aan/sss)











































