Ternyata Penggugat 'Hapus Bunga Pinjaman' di MK Punya Utang Rp 1 M

Ternyata Penggugat 'Hapus Bunga Pinjaman' di MK Punya Utang Rp 1 M

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 06 Jul 2023 14:55 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sistem sistem pemilu. Sehingga Pemilu 2024 akan dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.
Sidang MK (Rifkianto Nugroho/detikcom)
Jakarta -

Warga Kabupaten Bogor, Utari Sulistyowati, dan warga Kota Bekasi, Jawa Barat (Jabar), Edwin Dwiyana, menggugat KUHPerdata tentang bunga pinjaman ke Mahkamah Konstitusi (MK). Keduanya berharap bunga pinjaman dihapus.

Berdasarkan berkas permohonan yang dilansir website MK, Kamis (6/7/2023), Utari mengaku pernah punya utang Rp 1 miliar dengan bunga pinjaman. Utang-piutang itu dibuat di hadapan notaris.

"Penetapan adanya bunga bertentangan dengan Pasal 29 ayat 2 UUD 1945 yang mana sebagai warga negara yang beragama Islam, ketentuan dalam Islam bahwa mengambil bunga dalam utang-piutang adalah hukumnya haram karena mengandung riba," ucapnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun Edwin pernah meminjam Rp 750 ribu lewat pinjaman online sebuah aplikasi marketplace. Pinjaman itu dilakukan pada 22 November 2022 dengan bunga 3,95 persen. Menurutnya, bunga pinjaman adalah haram.

"Hal itu ditegaskan pula dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 1 Tahun 2004 tentang Bunga/Interest yang hukumnya adalah haram," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Atas permohonan itu, hakim konstitusi Manahan Sitompul memberikan nasihat kepada para pemohon. Menurutnya, bila pemohon tidak mau meminjam yang berbunga, tidak perlu meminjam.

"Apabila Anda setuju, tanda tangani atau klik. Kalau tidak setuju, jangan. Nah, itu kan ada di situ. Take it or leave it, kan begitu, ya. Mau, ambil. Kalau tidak mau, tinggalkan," kata Manahan Sitompul.

Menurut Manahan, tidak ada yang memaksa orang untuk tunduk pada aturan pinjam-meminjam.

"Mana ada yang maksa dia harus tunduk kepada perjanjian yang sudah disiapkan itu? Seperti di aplikasi kan sudah ada terus itu. Kalau Anda setuju, silakan. Kalau tidak, jangan. Sama
dengan perjanjian di depan pejabat publik itu tadi, di depan notaris itu. Kita kan baca. Kalau tidak mau dikenakan bunga ya, jangan. Nah, gitu, ya," ungkap Manahan Sitompul memberi nasihat.

MK masih memproses perkara tersebut dan belum diputus.

Sebagaimana diketahui, dalam permohonannya, keduanya meminta sejumlah pasal di KUHPerdata yang mengatur soal bunga pinjaman dihapus.

Berikut ini pasal yang digugat. Pasal 1765 KUHPerdata:

Untuk peminjaman uang atau barang yang habis dalam pemakaian, diperbolehkan membuat syarat bahwa atas pinjaman itu akan dibayar bunga.

Pasal 1767
Ada bunga menurut penetapan undang-undang, ada pula yang ditetapkan dalam perjanjian. Bunga menurut undang-undang ialah bunga yang ditentukan oleh undang-undang. Bunga yang ditetapkan dalam perjanjian boleh melampaui bunga menurut undang-undang dalam segala hal yang tidak dilarang undang-undang. Besarnya bunga yang ditetapkan dalam perjanjian harus dinyatakan secara tertulis.

Pasal 1768
Jika pemberi pinjaman memperjanjikan bunga tanpa menentukan besarnya, maka penerima pinjaman wajib membayar bunga menurut undang-undang.

Pasal 1769
Bukti yang menyatakan pembayaran uang pinjaman pokok tanpa menyebutkan sesuatu tentang pembayaran bunga, memberi dugaan bahwa bunganya telah dilunasi dan peminjam dibebaskan dan kewajiban untuk membayarnya.

Simak juga 'Saat Kabareskrim Ungkap Perkembangan Kasus Rumor Putusan MK Denny Indrayana':

[Gambas:Video 20detik]

(asp/zap)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads