AKBP Dody Prawiranegara Tetap Dihukum 17 Tahun Penjara!

AKBP Dody Prawiranegara Tetap Dihukum 17 Tahun Penjara!

Yogi Ernes - detikNews
Kamis, 06 Jul 2023 13:49 WIB
Jakarta -

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menerima banding yang dilayangkan mantan Kapolres Bukitinggi AKBP Dody Prawiranegara dan jaksa penuntut umum. Dalam putusannya, majelis hakim menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang menjatuhkan hukuman 17 tahun penjara kepada Dody.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 97/Pid.sus/2023/PN Jakarta Barat yang dimintakan banding tersebut," kata hakim ketua Mohammad Lutfi saat membacakan putusan banding di PT DKI Jakarta, Kamis (6/7/2023).

"Menetapkan Terdakwa tetap ditahan," imbuh hakim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Vonis itu dibacakan oleh hakim ketua Mohammad Lutfi. Duduk sebagai hakim anggota masing-masing bernama Sirende Palayukan, Teguh Harianto, Yahya Syam, dan Sumpeno.

AKBP Dody sebelumnya dijatuhi hukuman 17 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Vonis dibacakan hakim ketua Jon Sarman Saragih di PN Jakbar, Rabu (10/5).

ADVERTISEMENT

AKBP Dody dinyatakan bersalah dalam kasus narkoba yang turut menjerat eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Dody Prawiranegara telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata Jon.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Dody Prawiranegara dengan pidana 17 tahun penjara," sambungnya.

Dody juga diminta membayar denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan. Hakim menyatakan Dody bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hari ini Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga telah membacakan vonis banding atas terdakwa Teddy Minahasa. Mantan Kapolda Papua itu juga tetap divonis penjara seumur hidup.

(ygs/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads