Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menggelar sidang pembacaan vonis banding kasus narkoba dengan terdakwa AKBP Dody Prawiranegara. Mantan Kapolres Bukitinggi itu tampak tidak hadir di lokasi.
Sidang digelar di PT DKI Jakarta, Kamis (6/7/2023). Sidang Dody ini digelar usai majelis hakim PT DKI Jakarta membacakan vonis banding dengan terdakwa Teddy Minahasa.
Majelis hakim saat ini masih membacakan dakwaan kepada Dody di tingkat pertama. Duduk sebagai hakim ketua Mohammad Lutif dan hakim anggota masing-masing bernama Sirende Palayukan, Teguh Harianto, Yahya Syam, dan Sumpeno.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
AKBP Dody sebelumnya telah dijatuhkan hukuman 17 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Vonis dibacakan hakim ketua Jon Sarman Saragih di PN Jakbar, Rabu (10/5).
AKBP Dody dinyatakan bersalah dalam kasus narkoba yang turut menjerat eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Dody Prawiranegara telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata Jon.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Dody Prawiranegara dengan pidana 17 tahun penjara," sambungnya.
Dody juga diminta membayar denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan. Hakim menyatakan Dody bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Simak juga 'Saat Kompak 2 Pembantu Teddy Minahasa Dihukum 17 Tahun Bui dan Denda Rp 2 M':