Polisi menetapkan Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Nunukan, Kalimantan Utara, bernama Miftah Hudin sebagai tersangka atas tewasnya seorang narapidana (napi) bernama Samsudin (36). Tersangka diduga melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan napi tewas.
"Karena adanya laporan, ada saksi, bukti permulaan cukup, kita tetapkan dia (KPLP) sebagai tersangka (penganiayaan)," kata Kasat Reskrim Polres Nunukan AKP Lusgi Simanungkalit, dilansir detikSulsel, Kamis (6/7/2023).
Dia mengungkapkan pelaku menganiaya korban dengan cara ditendang dan dipukul menggunakan kabel yang dililit di tangan pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya, ditendang dan dipukul pakai kabel yang dililit," paparnya.
MM ditetapkan sebagai tersangka pada 27 Juni 2023 atau dua hari setelah pihak keluarga melapor. Dari penyelidikan, polisi mengamankan barang bukti berupa sepatu dan kabel yang digunakan MM menganiaya korban.
"Ada alat (kabel) digunakan untuk mukul, ada juga sepatu," paparnya.
Baca selengkapnya di sini.
(idh/idh)