BPJS Kesehatan Jelaskan Penyebab Ibu dan Bayi Sempat Tertahan di RS Brebes

BPJS Kesehatan Jelaskan Penyebab Ibu dan Bayi Sempat Tertahan di RS Brebes

Rakhmad Hidayatulloh Permana - detikNews
Kamis, 06 Jul 2023 10:27 WIB
Ilustrasi BPJS Kesehatan.
Foto: Ilustrasi BPJS Kesehatan (Wisma Putra)
Jakarta -

Seorang ibu warga Desa Kubangjero, Kecamatan Banjarharjo, Brebes, Jawa Tengah, dan bayi yang baru dilahirkan tertahan di rumah sakit karena belum membayar denda tunggakan premi BPJS. BPJS Kesehatan menjelaskan duduk perkara masalah ini.

Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS, Agustian Fardianto membenarkan soal Sakim (40) dan Rini (29) yang baru mendapat momongan baru di RSU Islam Mutiara Bunda.

"Berdasarkan hasil penelusuran bahwa benar peserta Ibu Rini mendapat rujukan dari Puskesmas Cikakak dan menjalani rawat inap di RSU Islam Mutiara Bunda pada hari Sabtu, 01 Juli 2023 dengan diagnosa persalinan dengan tindakan caesar," kata Agustian dalam keterangannya, Kamis (6/7/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Dia mengatakan bahwa pihak rumah sakit telah melakukan prosedur sesuai dengan ketentuan. Hal ini karena Rini memang menunggak.

"Pihak rumah sakit telah menjalankan prosedur sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan memastikan identitas dan status kepesertaan JKN Ibu Rini terlebih dahulu. Setelah dilakukan pengecekan, kepesertaan Ibu Rini telah terdaftar sebagai peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)/mandiri dengan status non aktif dan menunggak," tuturnya.

Pihak RS juga telah memberikan edukasi kepada Rini. Rini pun telah memahaminya.

"Pihak rumah sakit telah memberikan edukasi kepada keluarga Ibu Rini dan telah memahami ketentuan tersebut. Status kepesertaan Ibu Rini telah aktif kembali karena kewajiban iuran dan denda telah dibayarkan, sehingga pelayanan tersebut dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan," ungkapnya.

Agustian pun mengatakan Rini dan bayi telah stabil dan bayi dalam keadaan sehat sehingga dapat kembali ke rumah pada tanggal 05 Juli 2023.

Saat ini, Rini juga sudah dialihkan kepesertaannya menjadi segmen PBPU Pemda. Segmen ini iurannya dibayarkan oleh Pemda.

"Dalam rangka meringankan beban keluarga dan menghindari terjadi hal yang sama, ibu Rini dan keluarga telah dialihkan kepesertaannya menjadi segmen PBPU Pemda yang iurannya dibayarkan oleh Pemerintah Kabupaten Brebes," tuturnya.

Masalah Tertahan di RS

Sebelumnya, Sakim (40) mengaku istrinya Rini (29) dan bayinya tidak diperbolehkan pulang dari rumah sakit lantaran masih harus melunasi denda hingga jutaan rupiah.

"Istri masuk Jumat malam, kemudian melahirkan Sabtu siang dengan cara operasi. Setelah beberapa hari dirawat, istri saya tidak betah dan mau pulang hari ini (Selasa)" ujar Sakim dilansir detikJateng, Selasa (4/7).

Sakim meneruskan, istri dan bayinya tertahan karena ada masalah keuangan yang belum diselesaikan. Pria yang bekerja sebagai buruh bangunan ini diharuskan membayar denda tunggakan iuran BPJS sebesar Rp 3.661.920 per tanggal 3 Juli 2023.

Sakim mengungkap selama ini dia dan Rini tercatat sebagai anggota BPJS kesehatan mandiri. Beberapa tahun terakhir angsuran bulanan tidak pernah dibayarkan hingga tunggakannya mencapai Rp 2.648.000.

Dimintai konfirmasi terkait masalah tersebut, Humas RS Mutiara Bunda, Krisna Mahendra, mengatakan pihaknya mengikuti aturan BPJS.

"Jadi polemik, karena semua aturan BPJS yang pegang. Kalau pasien punya BPJS, kita tawarkan BPJS dulu. Ternyata beliau BPJS-nya ada tunggakan premi. Intinya seperti itu. (Kemudian) Dibayarkan preminya sudah, namun kan setelah premi itu (dibayar) ada denda. Jika BPJS-nya pengin (kembali) aktif kan dendanya juga harus tetap dibayarkan," kata Mahendra.

(rdp/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads