Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur memberikan perlindungan untuk 100 ribu pekerja rentan usai menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor bersama Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo secara resmi mengukuhkan kerja sama ini dengan menyerahkan langsung kartu kepesertaan kepada perwakilan pekerja rentan di Pendopo Odah Etam, Rabu (5/7).
Para pekerja rentan yang diberikan perlindungan berasal dari sepuluh kabupaten dan kota di wilayah Kalimantan Timur, yakni pekerja sektor keagamaan seperti marbot masjid, pengajar Al-Qur'an, pendeta, dan biksu, pekerja disabilitas, petani, nelayan, pelaku ekonomi kreatif, pelaku UMKM, hingga tenaga kesehatan nonmedis. Seluruhnya akan mendapatkan dua program perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Dalam keterangannya, Isran menegaskan ke depannya ia akan menargetkan perlindungan untuk lebih banyak pekerja rentan dan terus berkoordinasi dengan seluruh pemerintah kabupaten dan kota untuk segera menindaklanjuti Pergub yang baru saja diterbitkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau 100 ribu itu kan belum 100 persen. Karena perkiraan ada sekitar 500 ribu pekerja rentan yang harus dilindungi. Kita juga sudah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk perlindungan bagi tenaga honorer atau non-ASN. Kalau di provinsi sudah seluruhnya pekerja honorer atau non-ASN terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan," ujar Isran dalam keterangan tertulis, Kamis (6/7/2023).
"Pemprov juga terus melakukan koordinasi pemerintah kabupaten kota karena dengan adanya Peraturan Gubernur Nomor 19 tahun 2003 ini, menjadi sebuah dasar untuk bagaimana kita memberikan perlindungan dari dana yang tersedia di APBD provinsi maupun Kabupaten Kota masing-masing," sambungnya.
Atas komitmen dan kepedulian Pemprov Kalimantan Timur, BPJS Ketenagakerjaan memberikan penghargaan sebagai bentuk apresiasi sekaligus motivasi agar ke depan semakin banyak pekerja di wilayah Kalimantan Timur yang dapat dilindungi.
"Saya mengucapkan apresiasi untuk Gubernur Kalimantan Timur Bapak Isran Noor karena 100 ribu pekerja rentan ini akan terlindungi dan tentu saja kami berdua mendapatkan instruksi dari Bapak Presiden Joko Widodo lewat Inpres nomor 2 tahun 2021 untuk operasionalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan," ungkap Anggoro.
Anggoro yakin, dengan adanya Pergub serta dukungan penuh dari seluruh pemerintah kabupaten dan kota mampu mengakselerasi cakupan kepesertaan di Provinsi Kalimantan Timur. Adapun saat ini, kepesertaan telah mencakup 49,74% dari total pekerja di Provinsi Kalimantan Timur atau setara dengan 675 ribu pekerja.
Dalam kesempatan ini juga dilakukan penyerahan santunan kematian dan manfaat beasiswa pendidikan anak kepada 5 orang ahli waris dari peserta dengan total santunan yang diserahkan mencapai Rp 838 juta. Berkaitan dengan hal itu, Anggoro menyampaikan bahwa sebesar apapun manfaat yang diberikan tetap tidak mampu menggantikan kehadiran orang yang dicintai. Namun, dengan adanya manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan tersebut keluarga yang ditinggalkan diharapkan mampu melanjutkan kehidupannya dengan layak dan anak-anak mereka dapat meneruskan pendidikan hingga perguruan tinggi.
"Perlindungan sosial ini adalah salah satu cara kita untuk menahan laju kemiskinan baru karena dengan perlindungan jaminan sosial, keluarga yang ditinggalkan akan mendapatkan santunan dengan harapan mereka bisa melakukan kehidupan dan yang pasti dua orang anaknya bisa tetap terus sekolah," imbuh Anggoro.
Masih dalam rangkaian kegiatan tersebut, Gubernur Isran bersama Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro juga turut menyerahkan penghargaan Paritrana Award Tahun 2022 kepada 3 pemerintah daerah dan 12 perusahaan skala besar, menengah, jasa layanan publik, dan UMKM di Provinsi Kalimantan Timur yang telah berhasil mengimplementasikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dengan sangat baik.
Menutup keterangannya, Anggoro mengucapkan selamat kepada seluruh pemenang Paritrana Award dan berharap sinergi yang telah terbangun sangat baik ini dapat terus berkesinambungan dan berdampak terhadap kesejahteraan pekerja di Provinsi Kalimantan Timur.
"Semoga ke depan seluruh pemerintah Kabupaten Kota beserta para pelaku usaha di Provinsi Kalimantan Timur turut mendukung perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, sehingga semakin banyak pekerja yang bisa kerja keras bebas cemas, karena seluruh risikonya telah di dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan," pungkas Anggoro.
Simak juga Video: PSSI Beri Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ke Wasit