Bareskrim Polri Temukan Tindak Pidana Lain di Kasus Panji Gumilang

Bareskrim Polri Temukan Tindak Pidana Lain di Kasus Panji Gumilang

Adrial Akbar - detikNews
Kamis, 06 Jul 2023 09:59 WIB
Panji Gumilang
Panji Gumilang. (Foto: Rumondang Naibaho/detikcom)
Jakarta -

Bareskrim Polri menemukan adanya dugaan tindak pidana baru dalam kasus yang melibatkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang. Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan unsur pidana baru itu ditemukan dari hasil pemeriksaan saksi dan gelar perkara.

"Kemarin siang juga dilaksanakan gelar perkara tambahan karena ditemukan oleh penyidik pidana lain dengan persangkaan tambahan yaitu Pasal 45a ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 ttg ITE dan/atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," ujar Djuhandani kepada wartawan, Kamis (6/7/2023).

Djuhandani melanjutkan dugaan tindak pidana baru itu akan diusut dalam satu perkara. Sebelumnya, di kasus ini, penyidik hanya mengusut dugaan tindak pidana penistaan agama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi satu," tuturnya.

Polri telah memeriksa Panji Gumilang terkait laporan dugaan penistaan agama. Polri mengungkap adanya perbuatan tindak pidana di kasus tersebut.

ADVERTISEMENT

Djuhandhani mengatakan pemeriksaan telah mengambil kesimpulan. Yakni menaikkan kasus tersebut ke penyidikan.

"Kami sampaikan selesai pemeriksaan penyidik telah melaksanakan gelar perkara, adapun kesimpulan gelar perkara bahwa perkara ini dari penyelidikan dinaikkan jadi penyidikan dan mulai besok kami sudah melaksanakan upaya-upaya penyidikan," ujar Djuhandhani kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Selasa (4/7).

Djuhandhani mengatakan sudah memeriksa 4 orang saksi dan 5 ahli. Dia menyebut Polri sudah memiliki cukup bukti bahwa adanya tindak pidana di kasus itu.

"Perlu kami tambahkan bahwa kami sudah periksa 4 orang saksi kemudian 5 orang ahli dan juga terlapor. Ini sudah cukup untuk kami meyakini bahwa ada perbuatan pidana, selanjutnya kami akan melengkapi alat bukti apakah lebih lanjut," ucapnya.

Simak juga Video: Lahirnya Ponpes Al-Zaytun dari NII Buat BNPT-Kemenag Lakukan Mitigasi

[Gambas:Video 20detik]




(idn/idn)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads