Bayar Parkir 2 Kali di Blok M Viral Berujung Ancaman Pecat Jukir Nakal

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 06 Jul 2023 07:01 WIB
Foto: Viral Parkir Bayar 2 Kali di Blok M (Tim detikcom)
Jakarta -

Parkiran di kawasan Blok M Square menjadi buah bibir media sosial. Hal ini lantaran pengunjung harus membayar dua kali di kawasan ini.

Netizen mengeluh dia harus membayar parkir di depan ruko dan saat keluar kawasan Blok M Square. Pengunjung bisa bayar satu kali jika parkir di basement.

Hal ini membuat Dinas Perhubungan (Dishub) DKI jakarta turun tangan. Bahkan juru parkir (jukir) yang nakal ini diancam akan dipecat.

"Saya sudah perintahkan KUP parkir untuk melakukan pengawasan. Begitu ada pelanggaran tentu saya perintahkan kepada KUP parkir meminta kepada swasta tadi untuk memecat si jukir yang nakal ini," kata Kepala Dishub DKI Syafrin Liputo di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (5/7/2023).

"Itu para jukir yang dikaryakan oleh si perusahaan," sambungnya.

Syafrin menyebut bahwa parkiran itu dikelola perusahaan swasta. Dia mengatakan bahwa hal itu tidak dibenarkan.

"Parkir yang di Blok M itu kan dikelola oleh swasta. Harusnya parkirnya itu si juru parkir tidak boleh memungut lagi, karena itu langsung bayar di gate keluar," katanya.

Pengelola Ditegur

Usai viral, Dishub DKI langsung memberi teguran kepada penyedia jasa perparkiran untuk tidak memungut uang parkir tambahan.

"Dalam peninjauan tersebut, dilakukan peneguran dan pemberian arahan kepada PJP (penyedia jasa perparkiran) di lokasi tersebut agar tidak memungut uang parkir tambahan, mengingat telah adanya imbauan agar masyarakat hanya membayar parkir satu kali di pintu keluar Blok M Square," tulis Dishub DKI Jakarta, seperti dilihat, Selasa (4/7).

Dishub DKI langsung mengecek ke lokasi Senin (3/7) kemarin. Dishub melakukan pengawasan dan peninjauan lapangan di kawasan Blok M.

Dalam cuitan Dishub DKI, telah dilakukan juga pertemuan dengan PJP hari ini. Hasilnya, PJP akan menindak petugas parkit yang melanggar SOP.

"Hasil dari pertemuan itu adalah PJP akan melakukan penindakan tegas terhadap petugas parkir yang tidak bertindak sesuai SOP yang berlaku," tulis Dishub DKI.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya..

Simak juga Video: Jukir di Pinrang Bakar Rumah-Mobil Rekannya gegara Dendam







(azh/azh)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork