Metty Kapantow, majikan asisten rumah tangga (ART) bernama Siti Khotimah, dituntut 4 tahun penjara dan suaminya So Kasander dituntut 3,5 tahun penjara di kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan hal meringankan tuntutan itu adalah Metty dan So Kasander sudah membayar restitusi sebesar Rp 275 juta.
"Hal-hal meringankan, para terdakwa menyesali perbuatannya, para terdakwa belum pernah dihukum, para terdakwa sudah berusia lanjut, para terdakwa sudah membayar restitusi sebesar Rp 275.042 juta," kata jaksa penuntut umum saat membacakan tuntutan dalam persidangan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (5/7/2023).
Sementara itu, hal yang memberatkan tuntutan tersebut adalah penyiksaan yang dilakukan Metty dan So Kasander menyebabkan bahaya cacat bagi Siti Khotimah. Kemudian, Metty dan So Kasander tak mengakui seluruh perbuatan penyiksaannya terhadap Siti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hal-hal memberatkan, perbuatan para terdakwa bertentangan dengan program pemerintah terhadap penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Perbuatan para terdakwa menimbulkan bahaya cacat bagi saksi Siti Khotimah, para terdakwa tidak mengakui sebagian perbuatannya," ujar jaksa.
Majikan Siti Dituntut 4 Tahun Bui
Sebelumnya, majikan ART Siti Khotimah, Metty Kapantow, dituntut 4 tahun penjara di kasus KDRT. Jaksa menyakini Metty Kapantow terbukti secara sah melakukan kekerasan fisik dan penyiksaan kepada Siti.
"Menyatakan Terdakwa Metty Kapantow dan So Kasander bersama-sama melakukan tindak pidana mereka yang melakukan, menyuruh melakukan kekerasan fisik yang mengakibatkan luka berat," kata jaksa penuntut umum saat membacakan tuntutan dalam persidangan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (5/7).
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Metty Kapantow selama 4 tahun," lanjutnya.
Jaksa juga menyakini suami Metty Kapantow, So Kasander, dan anaknya, Jane Sander, terbukti bersalah melakukan kekerasan fisik ke Siti Khotimah. So Kasander dan Jane Sander dituntut 3,5 tahun penjara.
Simak Video 'Ayah Siti Khotimah Kecewa Atas Tuntutan Jaksa ke Terdakwa Penganiayaan ART':
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.
"Terdakwa So Kasander 3 tahun dan 6 bulan dikurangi selama para Terdakwa di dalam tahanan," ujar jaksa.
"Menjatuhkan kepada Terdakwa Jane Sander selama 3 tahun dan 6 bulan dikurangi masa tahanan," lanjutnya.
Sementara itu, terdakwa ART Evi dituntut pidana 4 tahun penjara. Lalu, ART Sutriyah alias Triyah, ART Inda Yanti, ART Saodah, ART Pebriana Amelia, dan ART Pariyah alias Ria dituntut 3,5 tahun penjara.
"Menjatuhkan terhadap Terdakwa Satu Evi dengan pidana penjara selama 4 tahun. Terdakwa Dua, Terdakwa Tiga, Terdakwa Empat, Terdakwa Lima, Terdakwa Enam masing-masing selama 3 tahun dan 6 bulan dikurangi dengan masa tahanan," ujar jaksa.
Jaksa menyakini para terdakwa bersalah dengan melakukan perbuatan yang diancam pidana dalam Pasal 44 ayat 2 juncto Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (selanjutnya disebut UU KDRT) juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 45 juncto Pasal 5 huruf b UU KDRT dan Pasal 351 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.