Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan rekomendasi soal penataan organisasi dan tata kerja Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo. Pernyataan rekomendasi tersebut ia sampaikan kepada Plt. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Mahfud MD di Jakarta, hari ini.
"Hari ini kami sampaikan ke Pak Mahfud MD sebagai Plt Menkominfo terkait transformasi kelembagaan di tubuh BAKTI. Ada pedoman pembinaan teknis terkait organisasi dan tata kerja Bakti. Sudah kami sampaikan ke Pak Mahfud," ujar Anas dalam keterangan tertulis, Rabu (5/7/2023).
"Ini sesuai tugas Kementerian PAN-RB dalam memotret proses bisnis dan tata kelola organisasi di lingkungan pemerintah," imbuh Anas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mulanyapada (14/4) Menkominfo menyampaikan usulan perubahan organisasi dan tata kerja BAKTI kepada Kementerian PAN-RB sebagai tindak lanjut atas diundangkannya Peraturan Menkeu No. 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum, dan Peraturan Menkeu No. 202/PMK.05/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menkeu No. 129/PMK.05/2020.
Terdapat beberapa poin penataan kelembagaan yang dilakukan. Salah satunya yaitu kedudukan Bakti yang sebelumnya di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri melalui sekretaris jenderal kini berubah. Saat ini Bakti menjadi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri melalui direktur jenderal yang menyelenggarakan urusan di bidang penyelenggaraan pos dan informatika yang berperan sebagai pembina teknis.
Dengan adanya perubahan kedudukan Bakti, lanjutnya, maka perlu diikuti dengan perubahan pengaturan penyampaian laporan atas pelaksanaan tugas dan layanan yang dilakukan oleh Bakti. Kementerian PAN-RB mengusulkan pelaporan dari Direktur Utama Bakti kepada menteri melalui Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika sejalan dengan perubahan kedudukan.
Selain itu juga dilakukan perubahan pengangkatan jabatan direktur utama, direktur, dan satuan pemeriksaan intern pengaturan rekrutmen direktur dan kepala SPI serta perubahan pengaturan pengangkatan kembali dan peralihan jabatan direktur utama, direktur dan satuan pemeriksaan intern.
"Penataan organisasi dan tata kerja Bakti ini tidak berdampak pada penambahan struktur organisasi, sehingga akan lebih efisien," ujar Anas.
(fhs/ega)