Majikan asisten rumah tangga (ART) Siti Khotimah, Metty Kapantow, dituntut 4 tahun penjara di kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Jaksa menyakini Metty Kapantow terbukti secara sah melakukan kekerasan fisik dan penyiksaan kepada Siti.
"Menyatakan terdakwa Metty Kapantow dan So Kasander bersama-sama melakukan tindak pidana mereka yang melakukan, menyuruh melakukan kekerasan fisik yang mengakibatkan luka berat," kata jaksa penuntut umum saat membacakan tuntutan dalam persidangan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (5/7/2023).
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Metty Kapantow selama 4 tahun," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa juga menyakini suami Metty Kapantow, So Kasander, dan anaknya Jane Sander, terbukti bersalah melakukan kekerasan fisik ke Siti Khotimah. So Kasander dan Jane Sander dituntut 3,5 tahun penjara.
"Terdakwa So Kasander 3 tahun dan 6 bulan dikurangi selama para terdakwa di dalam tahanan," ujar jaksa.
"Menjatuhkan kepada terdakwa Jane Sander selama 3 tahun dan 6 bulan dikurangi masa tahanan," lanjutnya.
Sementara itu, terdakwa ART Evi dituntut pidana 4 tahun penjara. Lalu, ART Sutriyah alias Triyah, ART Inda Yanti, ART Saodah, ART Pebriana Amelia, dan ART Pariyah alias Ria dituntut 3,5 tahun penjara.
"Menjatuhkan terhadap Terdakwa Satu Evi dengan pidana penjara selama 4 tahun. Terdakwa Dua, Terdakwa Tiga, Terdakwa Empat, Terdakwa Lima, Terdakwa Enam masing-masing selama 3 tahun dan 6 bulan dikurangi dengan masa tahanan," ujar jaksa.
Jaksa menyakini para terdakwa bersalah dengan melakukan perbuatan yang diancam pidana dalam Pasal 44 ayat 2 juncto Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (selanjutnya disebut UU KDRT) juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 45 juncto Pasal 5 huruf b UU KDRT dan Pasal 351 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.
Berikut ini 9 terdakwa perkara tersebut:
1. So Kasander (Suami)
2. Metty Kapantow (Istri)
3. Jane Sander (Anak)
4. Sutriyah alias Triyah (ART)
5. Inda Yanti (ART)
6. Evi (ART)
7. Saodah (ART)
8. Pebriana Amelia (ART)
9. Pariyah alias Ria (ART)
Simak Video 'Majikan yang Siksa ART di Bandung Tak Terima Rumah Dibongkar':