Brigjen Endar Priantoro kembali bertugas sebagai Direktur Penyelidikan KPK. KPK mengatakan Brigjen Endar kembali bertugas berdasarkan surat keputusan (SK) yang dikeluarkan bulan lalu
"Benar, kembali bertugas berdasarkan SK Sekjen KPK tertanggal 27 Juni 2023," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (5/7/2023).
Ali juga menjelaskan alasan Endar kembali bertugas di KPK. Dia mengatakan hal itu untuk menjaga sinergi antar-institusi aparat penegak hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan pertimbangan antara lain untuk menjaga harmonisasi dan sinergi antar-penegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi," ujar Ali.
Endar Temui Pimpinan KPK Sore Ini
Brigjen Endar bakal bertemu dengan pimpinan KPK sore ini. Endar belum menjelaskan apa yang akan dibahas.
"Sore ini rencana mau ketemu pimpinan," kata Endar saat dihubungi detikcom.
Endar sebelumnya dicopot sebagai Direktur Penyelidikan KPK pada April 2023. Dua bulan berselang Endar mendapatkan surat keputusan yang baru perihal penunjukan kembali bertugas di KPK.
"SK perubahan tertanggal 27 Juni," katanya.
Endar mengatakan dia bertugas lagi di KPK tidak melalui seleksi terbuka, melainkan melalui perubahan surat keputusan pencopotannya pada April lalu.
"Bukan (melalui seleksi terbuka). SK tanggal 27 Juni perubahan atas SK yang lama," tutur Endar.
Simak juga 'Saat Dewas KPK Setop Kasus Pelanggaran Etik Firli soal Pemberhentian Endar':
(ygs/haf)