Wiwik Resmi Gugat Masriah Penyiram Tinja Rp 1 M ke Pengadilan

Wiwik Resmi Gugat Masriah Penyiram Tinja Rp 1 M ke Pengadilan

Suparno - detikNews
Rabu, 05 Jul 2023 14:51 WIB
Sidoarjo -

Wiwik Winarti, korban teror siram air kencing hingga tinja oleh tetangganya, Masriah, resmi mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo. Wiwik menggugat Masriah Rp 1 miliar.

"Kami bersama tim hari ini secara resmi mendaftarkan gugatan perdata Ibu Wiwik ke PN Sidoarjo," kata pengacara keluarga Wiwik, Dimas Pangga Putra, di PN Sidoarjo seperti dilansir detikJatim, Rabu (5/7/2023).

Dimas mengatakan Wiwik menuntut ganti rugi imateriel senilai Rp 1 miliar dan materiil senilai Rp 128 juta. Tuntutan ganti rugi itu terhitung dari 2016 sampai 2023.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tuntutannya sesuai dengan kerugian yang timbul akibat teror penyiraman air kencing dan tinja. Seperti biaya pengecatan, biaya ganti pagar, dan penggantian biaya beli pembersih lantai. Selanjutnya, tinggal menunggu panggilan sidang dari PN," imbuh Dimas.

Dia mengatakan dasar hukum gugatan ini ialah Pasal 1365 KUHPerdata. Bunyi pasal tersebut 'setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, dan mengakibatkan kerugian, maka orang tersebut wajib mengganti kerugian atas perbuatan yang dilakukan'.

ADVERTISEMENT

Ada enam pihak lain yang turut digugat. Di antaranya, pemilik rumah awal yang ditempati Wiwik, notaris, Kades Jogosatru, Satpol PP, Polsek Sukodono, dan Samsat Krian.

Simak selengkapnya di sini.

(haf/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads