"Untuk Al-Zaytun, sekarang ini kita fokus pada pidana umumnya, bukan pada radikalisme NII-nya. Kan yang sekarang muncul dan sedang ditangani. Kalau itu, nanti biar BNPT terus mendalami dan kami akan terus monitor NII itu, karena itu sejarahnya memang tidak bisa disembunyikan," kata Mahfud di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Rabu (5/7/2023).
"Tapi sekarang yang sedang ditindak ini adalah tindak pidana umum yang melibatkan personal, bukan institusi. Mungkin nanti masuk ke tindak pidana khusus kalau ditemukan," sambungnya.
Mahfud mengatakan BNPT juga terus mengawasi Ponpes Al-Zaytun. Dia mengatakan BNPT memang memiliki tugas melakukan pengawasan dan mencegah penyebaran radikalisme.
"Iya dong (terus diawasi BNPT). Memang tugasnya BNPT kan mengawasi itu semua lalu kita mengkonstruksi masalah disampaikan ke kita, lalu tindakannya apa, karena BNPT yang mengawasi dan membina, melakukan deradikalisasi, kontraradikalisme, dan deradikalisasi," sebutnya.
Sebagai informasi, Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun menjadi sorotan karena isu dugaan penodaan agama. Pimpinan Al-Zaytun Panji Gumilang pun dilaporkan ke Bareskrim atas dugaan penodaan agama. Panji sudah diperiksa Bareskrim Polri.
(haf/haf)