Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) yang menggelar demonstrasi di depan gedung MPR/DPR RI beraudiensi dengan pimpinan DPR RI. Perwakilan massa menyampaikan sejumlah aspirasi terkait RUU Desa.
Audiensi itu digelar di ruang pimpinan DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/7/2023). Perwakilan massa Apdesi diterima oleh Wakil Ketua DPR RI Dasco.
"Pada intinya terima kasih kami sudah diterima. Teman-teman juga butuh kepastian sesungguhnya. Di konsep ini ada 13 poin pokok yang sebenarnya juga ini sudah disampaikan ke komisi dan ke baleg tetapi memang ada 3 hal yang menurut kami karena ini berhadapan dengan pimpinan, penting kita sampaikan," kata Ketua DPP Apdesi Surta Wijaya dalam audiensi tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Surta menyampaikan soal aspirasi dana desa sebesar 10% dari APBN. Menurutnya, formulasi anggaran desa penting untuk agredasi pembangunan desa.
"Apdesi dan kepala-kepala desa di seluruh Indonesia menjadikan patokan bahwa 10% APBN kita harapkan itu masuk ke UU setelah dikurangi pokok bunga kemudian subsidi. Jadi asumsi kita adalah setiap tahun itu harusnya sekitar Rp 150 triliun kira-kira valuasinya Rp 5-6 miliar per desa. Itu sangat penting dalam rangka mengagredasi pembangunan desa," ujarnya.
Lebih lanjut Surta menyampaikan aspirasi soal masa jabatan kepala desa yang diubah menjadi selama 9 tahun maksimal 2 periode dari semula 6 tahun maksimal 3 periode. Surta mendorong pemberlakuan masa jabatan yang baru biasa berlaku efektif terhadap kades yang kini menjabat sehingga tinggal menambah 3 tahun.
"Kami mengapresiasi karena 9 tahun, dua periode, disetujui. Hanya memang harus diperhatikan, ada 67% kepala desa itu yang sudah 2 periode, nggak sampai 10% kepala desa yang 1 periode. Nah kami berharap bahwa dengan berlakunya nanti,ada pasal atau penegasan ayat yang menekankan bahwa itu berlaku efektif," kata Surta.
"Jadi teman-teman yang 6 tahun menjabat 2 periode saat ini bisa berlaku efektif. Jadi penambahannya di sana nambah 3 tahun. Kalau berlaku surut, mungkin menjadi perdebatan. Jadi kita sebut berlaku efektif," sambungnya.
Dalam audiensi itu, Dasco menegaskan DPR terbuka terhadap aspirasi yang ada. Dia menyampaikan Revisi UU Desa akan diparipurnakan pada Selasa, 11 Juli mendatang.
"Kita akan bawa (Revisi UU Desa) ke rapat Bamus untuk diparipurnakan pada tanggal 11 (Juli), hari Selasa depan untuk disahkan sebagai usul inisiatif DPR dan kita akan kirimkan segera ke presiden untuk mengirimkan DIM ke DPR untuk kita segera membahas revisi," kata Dasco.
Ketua Harian Gerindra ini pun mendorong aspirasi yang disampaikan Apdesi dapat disampaikan kembali menjelang Revisi UU Desa dibahas di DPR nantinya sehingga dapat dimasukkan ke Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari DPR.
"Nah mungkin kita ada DIM pemerintah dan DIM dari DPR nanti konsepnya itu mungkin nanti teman-teman kalau mau diskusi sebelum kita membahas revisi, bisa datang lagi ketika surat dari supres yang sudah turun, kemudian DIM pemerintah sudah masuk. Kemudian ada titipan dari kawan-kawan Apdesi, misalnya, nanti kita masukkan sebagai DIM dari DPR, gitu aja," imbuhnya.
Lihat Video: Demo Perangkat Desa di DPR, Lalin di Jalan Gatot Subroto Macet