5 Fakta Licinnya Rihana-Rihani Pindah Apartemen Hindari Polisi

5 Fakta Licinnya Rihana-Rihani Pindah Apartemen Hindari Polisi

Wildan Noviansah - detikNews
Rabu, 05 Jul 2023 08:25 WIB
Jakarta -

Si kembar penipuan iPhone, Rihana dan Rihani akhirnya ditangkap polisi setelah 22 hari memburon. Si kembar Rihana dan Rihani ditangkap di tempat persembunyiannya di apartemen di kawasan Serpong, Tangerang.

Si kembar Rihana dan Rihani sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan iPhone. Total kerugian para korban mencapai Rp 35 miliar.

Rihana dan Rihani dilaporkan di Polres Metro Jakarta Selatan, Polres Tangsel, hingga Polsek Jagakarsa. Polda Metro Jaya kemudian menarik kasus penipuan iPhone si kembar ini dan menetapkan keduanya sebagai tersangka hingga ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelarian si kembar Rihana dan Rihani berakhir pada Selasa (4/7/2023) subuh. Polisi mengakui si kembar sangat licin dan kerap berpindah-pindah apartemen untuk menghindari pengejaran aparat kepolisian.

"(Ditangkap) di M Town Residence Gading Serpong oleh tim Resmob Polda Metro Jaya. Saat ini perjalanan ke Polda Metro Jaya," ujar Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, kepada wartawan, Selasa (4/7).

ADVERTISEMENT

Berikut fakta-fakta kasus penipuan iPhone si kembar hingga keduanya ditangkap polisi, dirangkum detikcom Rabu (5/7/2023).

1) Si Kembar Kerap Pindah-pindah Apartemen

Kombes Hengki mengatakan si kembar Rihana dan Rihani cukup licin. Keduanya kerap berpindah-pindah dari satu apartemen ke apartemen lainnya.

"Karena yang bersangkutan modusnya adalah menyewa apartemen melalui Airbnb, pindah lagi, pindah lagi, pindah lagi, makanya susah ditangkap nih, cukup licin," kata Hengki.

Polisi menangkap si kembar Rihana dan Rihani, tersangka dugaan penipuan jual beli iPhone dengan kerugian Rp 35 miliar. Keduanya kini berbaju tahanan.Polisi menangkap si kembar Rihana dan Rihani, tersangka dugaan penipuan jual beli iPhone dengan kerugian Rp 35 miliar. Keduanya kini berbaju tahanan. (Foto: Grandyos Zafna/detikcom)

2) Polisi Sebut Ada 'Pembocor' ke Si Kembar

Si kembar Rihana dan Rihani akhirnya ditangkap polisi setelah masuk daftar pencarian orang (DPO) atas kasus penipuan iPhone senilai Rp 35 miliar. Polisi mengungkap licinnya Rihana dan Rihani karena mendapatkan 'bocoran' bahwa mereka akan ditangkap polisi.

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan pihaknya mendapatkan informasi keberadaan Rihana dan Rihani di suatu tempat pada Selasa (4/7/2023) dini hari tadi.

"Kemudian kami mendapatkan informasi juga bahwa yang bersangkutan ini sudah ada yang memberi tahu bahwa akan dilakukan penangkapan oleh pihak kepolisian," kata Kombes Hengki dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/7).

Hengki kemudian menjelaskan alasan pihaknya tidak menyertakan polwan dalam penangkapan Rihana dan Rihani. Hengki mengatakan pihaknya perlu bergerak cepat untuk menangkap keduanya sebelum kabur kembali.

"Tadi pagi ada beberapa pertanyaan, saya harus jawab ini, kenapa tidak bawa polwan dan sebagainya. Kami dihadapkan pada situasi di mana jika tidak segera dilakukan penangkapan maka akan kabur lagi," jelas Hengki.

Dengan memegang asas keperluan dan tujuan, polisi melakukan diskresi menangkap Rihana Rihani tanpa polwan dengan tanpa melanggar aturan.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....



3) Penipuan Si Kembar Mirip Skema Ponzi

Perempuan kembar Rihana dan Rihani ditangkap atas kasus penipuan jual-beli iPhone hingga kerugian sementara capai Rp 35 miliar. Polisi menduga si kembar menipu menggunakan skema Ponzi.

"Hasil pemeriksaan sementara, dari korban kita menerima informasi bahwa ini modusnya adalah seperti skema Ponzi ya," kata Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam jumpa pers di kantornya, Selasa (4/7/2023).

Dia menjelaskan Rihana dan Rihani mengimingi para pengecer (reseller) untuk bisa mendapatkan iPhone dengan harga di bawah harga pasar. Tawaran itu membuat korban rugi ratusan hingga jutaan rupiah untuk 1 unit iPhone yang dijanjikan.

"Dari reseller-reseller, range kerugian di antara Rp 200-800 (ribu). Namun, setelah kita dalami bahkan ada Rp 3 juta dari satu produk yang ditawarkan, harusnya harga Rp 12 juta, ditawarkan Rp 9 juta sebagai bujuk rayu, akal muslihat, rangkaian perkataan-perkataan bohong sehingga memberikan suatu barang," jelasnya.

Polisi menangkap si kembar Rihana dan Rihani, tersangka dugaan penipuan jual beli iPhone dengan kerugian Rp 35 miliar. Keduanya kini berbaju tahanan.Polisi menangkap si kembar Rihana dan Rihani, tersangka dugaan penipuan jual beli iPhone dengan kerugian Rp 35 miliar. Keduanya kini berbaju tahanan. (Foto: Grandyos Zafna/detikcom)


4) Si Kembar Bikin Sosok Fiktif

Hengki Haryadi mengatakan si kembar Rihana dan Rihani sempat bersiasat dengan menyebut ada penjaga gudang handphone (HP) yang terlibat. Namun, ternyata sosok tersebut cuma karangan semata si kembar.

"Hasil dari pemeriksaan sementara, tersangka menyebut ada keterlibatan atas nama Gita dan Akbar. Katanya ini petugas dari gudang handphone sehingga bisa memperoleh harga lebih murah," katanya.

"Setelah kita periksa, ternyata itu adalah figur fiktif," tambah Hengki.

Baca lebih lengkap di halaman selanjutnya....

5) Si Kembar Terancam 6 Tahun Bui

Polisi telah menahan si kembar Rihana dan Rihani tersangka dugaan penipuan jual beli iPhone dengan kerugian mencapai Rp 35 M. Keduanya dijerat pasal berlapis.

"Pertama adalah Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP, tipu gelap. Nanti akan kita juncto kan dengan Pasal 64 KUHP, karena memang ini perbuatan berlanjut," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Selasa (4/7/2023).

Pihak kepolisian, lanjut Hengki, juga menjerat keduanya dengan Undang-undang ITE karena tipu-tipu jual beli iPhone tersebut dilakukan melalui media sosial.

"Dan kita kenakan Pasal ITE, karena melakukan penawaran itu melalui media sosial dengan ancaman 6 tahun penjara," ujarnya.

Hengki menambahkan, penyidik akan terus mendalami dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan Rihana dan Rihani. Polisi juga akan menghitung jumlah kerugian para korban.

"Apabila dalam proses penyidikan nanti, ternyata ini merupakan mata pencaharian dari yang bersangkutan ini akan kami terapkan pasal lain juga apakah 379a KUHP. Dan juga karena ini modusnya menggunakan media sosial, kita juga akan terapkan Pasal 28 UU ITE," imbuhnya.

Halaman 3 dari 3
(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads