KPK Kembali Perpanjang Masa Penahanan Rafael Alun 30 Hari

KPK Kembali Perpanjang Masa Penahanan Rafael Alun 30 Hari

Adrial Akbar - detikNews
Selasa, 04 Jul 2023 19:33 WIB
Rafael Alun ditetapkan sebagai tersangka KPK atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sebelumnya, Rafael ditetapkans sebagai tersangka gratifikasi.
Rafael Alun Trisambodo (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

KPK kembali memperpanjang masa penahanan tersangka kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang Rafael Alun Trisambodo. Rafael akan ditahan selama 30 hari ke depan di rutan KPK.

"Tim penyidik masih memperpanjang masa penahanan Tersangka RAT untuk 30 hari ke depan sampai dengan 31 Juli 2023 di Rutan KPK," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (4/7/2023).

Ali menjelaskan, dasar penambahan masa tahanan itu dari penetapan penahanan dari Pengadilan Negeri (PN) Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Tindakan penambahan masa penahanan untuk bisa memaksimalkan pengumpulan alat bukti dan penelusuran aset milik Rafael.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan dasar penetapan penahanan dari PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Ali

"Tindakan ini sebagai untuk bisa memaksimalkan pengumpulan alat bukti, termasuk menelusuri dan menyita berbagai aset dari Tersangka dimaksud," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Diketahui, Rafael Alun awalnya ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi. Dalam perkembangannya, KPK juga menetapkan mantan pegawai Ditjen Pajak ini sebagai tersangka dalam kasus pencucian uang.

Aset Rafael Alun Ditelusuri

Sebelumnya, KPK kembali menemukan adanya aset milik Rafael Alun Trisambodo yang diduga dari hasil korupsi. Aset itu berupa tanah di wilayah Yogyakarta.

"Jadi beberapa bidang tanah dan bangunan di Yogyakarta itu yang kami temukan. Tentu segera kami lakukan pada proses-proses penyelesaian berkas perkara," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (12/6).

Ali mengatakan aset Rafael di Yogya saat ini tengah dalam analisis tim penyidik KPK. Aset tersebut akan segera disita setelah ditemukan bukti terkait kasus korupsi yang dilakukan Rafael Alun.

"Sejauh ini kan tanah, ya. Nanti detailnya setelah pasti kami temukan ada hubungannya dan lakukan penyitaan pasti kami umumkan," ujar Ali.

Selain itu, Ali mengatakan proses penyidikan kepada Rafael Alun tidak berhenti pada gratifikasi dan pencucian uang. KPK juga masih mengembangkan penyidikan ke arah dugaan penerimaan suap yang melibatkan Rafael Alun.

"Tidak berhenti pada proses yang sudah dilakukan. Kalau penyidikannya gratifikasi, TPPU, pasti pendalamannya apakah ada penerimaan suap. Perbedaannya pemberi gratifikasi tidak bisa dihukum menurut UU kecuali suap. Kalau suap kan bisa penerima dan pemberi," ujar Ali.

Simak juga Video 'LPSK Tanya KPK soal Harta Rafael yang Bisa untuk Bayar Restitusi David':

[Gambas:Video 20detik]



(dwia/dwia)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads