Shane Ungkap Mario Dandy Langsung Telepon Rafael Alun Usai Aniaya David

Shane Ungkap Mario Dandy Langsung Telepon Rafael Alun Usai Aniaya David

Mulia Budi - detikNews
Selasa, 04 Jul 2023 19:10 WIB
Shane Lukas Menangis di Sidang Ngaku Menyesal (Mulia Budi-detikcom)
Shane Lukas Menangis di Sidang Ngaku Menyesal (Mulia Budi/detikcom)
Jakarta -

Terdakwa kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17), Shane Lukas (19), menjadi saksi di persidangan untuk terdakwa Mario Dandy Satriyo (20). Shane Lukas mengatakan Mario sempat menelepon ayahnya, Rafael Alun Trisambodo, setelah menganiaya David.

Hakim awalnya bertanya apakah Mario menghubungi anggota keluarganya setelah menganiaya David. Lalu, Shane mengatakan Mario juga sempat mengirimkan foto penganiayaan David ke teman Mario.

"Ada nggak Mario telepon sama keluarganya?" tanya hakim dalam persidangan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (4/7/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada, Yang Mulia," jawab Shane.

Hakim lalu bertanya apakah Shane juga mengirimkan foto penganiayaan tersebut. Kemudian, Shane menyebutkan Mario menelepon Rafael dan mengatakan telah menganiaya David.

ADVERTISEMENT

"Saudara ada nggak Saudara ngirim informasi itu kepada kawan Saudara?" tanya hakim.

"Seingat saya nggak ada, Yang Mulia, saya pas itu langsung bingung, Mario juga bingung, dia telepon keluarganya juga, dia telepon bapaknya. 'Halo, Pa?' kata dia gitu. 'Iya, kenapa Dan?' kata dia gitu kan. 'Papa di mana?' pokoknya nanya basa-basi dulu lah gitu. 'Aku abis berantem nih sama orang. Terus orangnya masuk rumah sakit," jawab Shane.

Shane mengatakan Rafael menasihati Mario setelah mendengar laporan penganiayaan tersebut. Lalu, dia mengatakan Mario meminta tolong ke Rafael untuk memasukkan David ke rumah sakit.

"Terus papanya nasihatin Dandy lah, 'Aduh Dan, udah berapa kali sih papa bilang, kalau bertindak dipikir-pikir dulu,' Gini, gini, gini, dinasihatin lah dia sama orang tuanya, papanya. Terus habis itu, 'Ya udah, Pa, tolongin, David dulu itu ke rumah sakit', gitu katanya, kata Mario. Habis itu ya udah, udah dinasihatin. 'Gimana, Dan?' Gimana, ditanya-tanya gitu, Yang Mulia," kata Shane.

Dakwaan Mario Dandy

Mario Dandy Satriyo (20) didakwa melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora atau David (17). Jaksa menyebutkan perbuatan Mario dilakukan bersama Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane (19) dan anak berinisial AG (15).

"Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan Anak AG selanjutnya disebut anak (penuntutan dilakukan secara terpisah) turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Jaksel, Selasa (6/6).

Penganiayaan yang dilakukan Mario adalah dengan melakukan tendangan bebas atau free kick ke kepala David. Saat itu, David sudah tergeletak tidak berdaya.

Karena penganiayaan itu, David mengalami sejumlah luka dalam dan fisik. Adapun luka fisik yang diderita David karena penganiayaan Mario adalah:

1. Luka lecet pada pelipis bagian atas mata sebelah kanan ukuran 1,5x0,5 cm
2. Luka lecet pada pipi kanan ukuran 6x5 cm
3. Luka memar pada pipi kanan ukuran 6x5 cm
4. Luka robek pada bibir bawah sisi dalam ukuran 2 cm
5. Sebagaimana dituangkan dalam visum et repertum nomor 001/MR/II/MPH/2023 tanggal 27 Februari 2023

Mario Dandy pun didakwa melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.

Simak Video 'Ada Utang Budi Bikin Shane Takut Hentikan Mario Saat Aniaya David':

[Gambas:Video 20detik]



(azh/azh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads