Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Indra Tarigan, yang namanya masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buron terkait kasus pencemaran nama baik Nikita Mirzani. Indra Tarigan lalu ditahan di Lapas Cipinang setelah diamankan.
"Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, identitas terpidana yang diamankan, yaitu Indra Tarigan," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (4/7/2023).
Indra Tarigan diamankan siang ini pada pukul 12.30 WIB. Ketut mengatakan saat diamankan, awalnya Indra Tarigan sempat meminta waktu, tapi atas penjelasan dan perlakuan yang baik, Indra Tarigan dapat diamankan oleh Tim tanpa ada proses pemaksaan, meskipun Terpidana tetap berupaya menunda-nunda waktu. Selanjutnya Indra ditahan di Lapas Cipinang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Akhirnya tepat pukul 13.00 WIB, Terpidana dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang oleh Tim Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ujarnya.
Selanjutnya, Kejagung meminta agar buron Kejaksaan itu menyerahkan diri. Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta jajarannya melakukan pemantauan dan menangkap buron yang masih berkeliaran guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
"Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman," katanya.
Diketahui, Indra Tarigan dihukum 8 bulan penjara dan denda sebesar Rp 250 juta subsidair pidana kurungan selama 6 bulan terkait kasus pencemaran nama baik Nikita Mirzani. Vonis tersebut merupakan putusan hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Indra sempat mengajukan kasasi dalam kasus itu tetapi ditolak hakim Mahkamah Agung.
Oleh karena itu eksekusi ini dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 7151 K/Pid.Sus/2022 tanggal 26 Desember 2022, Indra Tarigan, SH.
"Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'dengan sengaja dan tanpa hak, mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik'," kata Ketut.
Sebelumnya, dilansir detikHot, kasus ini bermula ketika Nikita Mirzani diduga menyerang Indra Tarigan terlebih dulu. Di media sosial Instagramnya, Nikita Mirzani diduga menghina ibunda Indra Tarigan.
Indra Tarigan pun tak terima dan menyerang balik. Ia diduga menghina balik kepada anak Nikita Mirzani.
Nikita Mirzani pun marah hingga akhirnya membuat laporan polisi pada 2019. Indra Tarigan pun melakukan hal yang sama dengan kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Simak juga 'Saat Nindy Ayunda Tak Hiraukan Komentar Nikita Mirzani soal Dirinya':