Pemotor Pria Tewas di Jalan Margonda Depok Usai Tabrak Trotoar

Pemotor Pria Tewas di Jalan Margonda Depok Usai Tabrak Trotoar

Devi Puspitasari - detikNews
Selasa, 04 Jul 2023 15:36 WIB
ilustrasi kecelakaan tunggal di Sanur
Foto: Dok. detikcom
Jakarta -

Pengendara pria berinisial KS (51) tewas setelah mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Margonda Raya, Depok. Korban diduga sakit hingga tiba-tiba terjatuh setelah menabrak trotoar.

Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Elni Fitri mengatakan peristiwa nahas itu terjadi pada Selasa (4/7/2023), pukul 11.45 WIB, di Jalan Margonda Raya, Depok. Mulanya, korban melaju dari arah Depok menuju Jakarta.

"Pada saat sebelum terjadi kecelakaan lalu lintas, sepeda motor bernopol B-3194-TLI melaju dari arah selatan ke utara melalui Jalan Margonda Raya," kata Fitri dalam keterangannya, Selasa (4/7).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sesampai di dekat warung makan, korban diduga sakit. Kemudian sepeda motor korban terjatuh hingga menabrak pinggir trotoar yang berada di sebelah kiri.

"Sesampainya di dekat Warteg Dua Saudara Kelurahan Kemiri Muka, Kecamatan Beji, Kota Depok, pengemudinya diduga sakit. Sehingga sepeda motornya tiba-tiba terjatuh menabrak trotoar sebelah kiri mengakibatkan kecelakaan tersebut," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Fitri mengatakan korban mengalami luka lecet di kaki sebelah kiri. Korban meninggal di lokasi kejadian dan dievakuasi ke RS PMI Bogor, Jawa Barat.

"(Korban) mengalami luka lecet di kaki kiri, korban meninggal dunia di TKP. Kemudian dievakuasi ke RS PMI Bogor," ungkapnya.

Simak juga 'Saat Tabrakan Beruntun di Tol Cipali, Libatkan 3 Kendaraan':

[Gambas:Video 20detik]



(azh/azh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads