Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan didakwa melakukan korupsi dalam proyek pengadaan base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022. Irwan didakwa merugikan negara Rp 8 triliun.
Irwan diadili bersama Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment Mukti Ali dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak. Mereka didakwa dalam berkas terpisah.
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2023), Irwan beserta dengan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto, Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan Galumbang serta Mukti melakukan pertemuan-pertemuan dengan calon kontraktor dan subkontraktor dalam rangka menentukan pelaksana pekerjaan. Pertemuan itu mengatur persyaratan pemilihan penyedia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian Irwan menentukan pemenang penyedia, yakni Konsorsium Fiber Home PT Telkominfra dan PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1, 2, lalu Konsorsium PT Lintas Arta, PT Huawei, dan PT Surya Energy Indotama (SEI) untuk Paket 3, serta Konsorsium PT Infra Struktur Bisnis Sejahtera (IBS) dan PT ZTE Indonesia Paket 4, 5.
"Anang Achmad Latif memerintahkan Ferandi Mirza untuk membentuk tim bayangan, yang terdiri dari Gandi, Avrinson, Maryulis, Edy untuk memastikan Pokja melaksanakan kriteria yang sudah ditentukan Anang Achmad Latif bersama-sama dengan Terdakwa Irwan Hermawan dan Galumbang Menak Simanjuntak," lanjut jaksa.
Demi memuluskan legitimasi persyaratan pemilihan pemenang, Anang menerbitkan Peraturan Direktur Utama Bakti Nomor 7 Tahun 2020 untuk melegitimasi persyaratan atau kriteria pemilihan pemenang kegiatan yang dibuat tanpa kajian. Padahal, kata jaksa, peraturan Direktur Utama Bakti tersebut masih dilakukan review di bulan November 2020 oleh Anggie Hutagalung, dan proses tahapan prakualifikasi sudah berlangsung pada 16 Oktober 2020.
"Terdakwa Irwan Hermawan, bersama-sama dengan Galumbang Menak Simanjuntak dan Anang Achmad Latif untuk melegitimasi persyaratan pemilihan pemenang kegiatan yang dibuat tanpa kajian teknis, selanjutnya Anang Achmad Latif menerbitkan Peraturan Direktur Utama Bakti Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Infrastruktur BTS dan Pendukungnya dalam Rangka Transformasi Digital tanggal 28 September 2020 Untuk melegitimasi persyaratan atau kriteria pemilihan pemenang kegiatan yang dibuat tanpa kajian, padahal Peraturan Direktur Utama Bakti tersebut masih dilakukan review di bulan November 2020 oleh Anggie Hutagalung, padahal proses tahapan prakualifikasi sudah berlangsung pada 16 Oktober 2020," kata jaksa.
Jaksa mengatakan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) saat itu, Johnny G Plate, menyetujui penggunaan kontrak payung pada proyek BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 dengan tujuan menggabungkan pekerjaan pembangunan dan pekerjaan operasional. Jaksa juga menyebut Plate memerintahkan Anang agar memberikan proyek power system meliputi battery and solar panel dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 kepada Direktur PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki Muliawan.
Jaksa mengatakan Plate sebenarnya telah menerima laporan bahwa proyek BTS itu mengalami keterlambatan hingga minus 40 persen dalam sejumlah rapat pada 2021. Proyek itu juga dikategorikan sebagai kontrak kritis.
Namun, menurut jaksa, Plate tetap menyetujui usulan Anang untuk membayarkan pekerjaan 100 persen dengan jaminan bank garansi dan memberikan perpanjangan pekerjaan sampai 31 Maret 2022 tanpa memperhitungkan kemampuan penyelesaian proyek oleh perusahaan.
Pada 18 Maret 2022, Plate kembali mendapat laporan bahwa proyek belum juga selesai. Jaksa mengatakan Plate saat itu meminta Anang selaku kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen untuk tidak memutus kontrak.
"Tetapi justru meminta perusahaan konsorsium untuk melanjutkan pekerjaan, padahal waktu pemberian kesempatan berakhir tanggal 31 Maret 2022," ucap jaksa.
Jaksa mengatakan perbuatan Irwan itu melanggar sejumlah peraturan serta memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Berikut ini rinciannya:
1. Terdakwa Irwan Hermawan sebesar Rp 119.000.000.000,00
2. Anang Achmad Latif sebesar Rp5.000.000.000,
3. Yohan Suryanto sebesar Rp 453.608.400,00
4. Johnny G. Plate Rp 17.848.308.000,00
5. Windi Purnama sebesar Rp500.000.000,00
6. Muhammad Yusrizki Muliawan sebesar Rp 50.000.000.000,- dan USD2.500.000 (dua juta lima ratus US dolar).
7. Konsorsium Fiber Home PT.Telkominfra, PT. Multi Trans Data (PT.MTD) untuk paket 1 dan
2 sebesar Rp2.940.870.824.490,
8. Konsorsium Lintas Arta, Huawei dan SEI untuk Paket 3, sebesar Rp1.584.914.620.955,-
9. Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4, 5, sebesar Rp3.504.518.715.600
"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 8.032.084.133.795,51 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Pada Badan Aksesibilitas Telekomunikasi Dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 Sampai Dengan 2022 Nomor: PE.03.03/SR/SP-319/D5/02/2023 tanggal 6 April 2023 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia," ujar jaksa.
(whn/dwia)