Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan pidana berupa jam malam kepada dua anak yang terlibat tawuran di Pasar Minggu, Jaksel. Pidana jam malam itu berlaku selama 1 tahun.
Kasus bermula saat terjadi tawuran di sekitar Jalan Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jaksel, pada 18 September 2022 dini hari. Polisi yang bertugas lalu memantau kawasan itu dan menyetop dua anak yang menggunakan sepeda motor. Polisi menggeledah dan menemukan sebuah celurit yang akan dipakai untuk tawuran.
Kedua anak itu kemudian digiring ke Polsek Pasar Minggu dan diproses secara hukum. Pada 20 Oktober 2022, PN Jaksel menjatuhkan hukuman pidana percobaan kepada kedua anak itu selama 1 tahun. Bila dalam masa percobaan melakukan kejahatan, keduanya dipidana 6 bulan. Putusan itu dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta oleh hakim Binsar Pamopo Pakpahan pada 30 November 2022.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas hal itu, jaksa tidak terima dan mengajukan kasasi. MA menunjuk hakim agung Dwiarso Budi Santiarto dan dikabulkan. Selain menguatkan pidana percobaan 1 tahun, Dwiarso juga menambah pidana jam malam.
"Tidak melakukan tindak pidana atau syarat khusus berupa tidak keluar rumah setelah pukul 21.00 WIB sampai pukul 05.00 WIB tanpa didampingi orang tua," ujar Dwiarso dalam informasi putusan yang dilansir website-nya, Selasa (4/7/2023). Putusan itu diketok pada 23 Juni 2023 dengan panitera pengganti Widyatinsri Kuncoro Yakti.
Simak juga 'Kapolda Metro Gelar Jumat Curhat soal Tawuran di Pesanggrahan Jaksel':