Waka Komisi III DPR Minta Novel Buktikan Transaksi Rp 300 M Eks Penyidik KPK

Waka Komisi III DPR Minta Novel Buktikan Transaksi Rp 300 M Eks Penyidik KPK

Silvia Ng - detikNews
Selasa, 04 Jul 2023 13:39 WIB
Habiburokhman
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. (Silvia Ng/detikcom)
Jakarta -

Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman merespons mantan penyidik KPK Novel Baswedan yang mengungkap transaksi Rp 300 miliar yang disebut berkaitan dengan seorang eks penyidik KPK. Habiburokhman mengaku tak mengetahui seberapa valid data yang dimaksud Novel.

"Saya nggak tahu seberapa valid data-data tersebut berkali-kali ada data-data yang info-info seperti ini," kata Habiburokhman kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/7/2023).

"Tapi kan publik itu tidak disuguhi bukti-bukti yang riil, bagaimana, negara hukum kan ada mekanismenya. Kalau yang bersifat umum, hal yang bersifat baru, informasi belum A1, belum meyakinkan kualifikasinya, tentu nggak bisa ditindaklanjuti," lanjut dia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Habiburokhman menyebut Novel tidak menyertakan bukti-bukti yang riil terkait kasus itu. Dia meminta data itu dilengkapi agar dapat ditindaklanjuti.

"Jangan klaim sepihak lalu seolah-olah menyudutkan penegak hukum tidak bergerak, kalau saya melihat KPK saat ini perform kok, banyak yang ditangkap, banyak yang OTT, edukasi berjalan pencegahan berjalan," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Habiburokhman pun mengatakan pihaknya meminta Novel segera menyampaikan bukti-bukti yang dimilikinya. Jika tak ada bukti, Habiburokhman meminta tidak ada opini yang negatif kepada lembaga penegak hukum.

"Ya kita (Komisi III) minta buktinya seperti apa. Kalau memenuhi syarat ditindaklanjuti, tapi kalau tidak ada bukti ya jangan jalankan mekanisme peradilan opini, gitu," kata dia.

Novel Baswedan sebelumnya menguak transaksi Rp 300 miliar yang disebutnya terkait dengan seorang mantan pegawai KPK. KPK pun menjelaskan duduk perkara yang diungkit Novel itu.

Hal itu disampaikan Novel melalui podcast dengan judul 'Deretan Kasus Menjerat Pimpinan KPK' di kanal YouTube-nya. Novel membahas transaksi Rp 300 miliar itu bersama mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW). Novel menyebut temuannya itu merujuk data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Kasus terkait dengan laporan PPATK itu terhadap seorang pegawai KPK di penindakan dan itu nilai transaksinya Rp 300 miliar dan saya duga lebih. Ada katakan sampai Rp 1 triliun bahkan," kata Novel seperti dilihat detikcom, Senin (3/7). Novel telah mengizinkan isi podcast itu dikutip.

Novel menyebut transaksi itu tidak logis bagi seorang penyidik KPK. Dia menyebut penyidik itu sempat diperiksa Dewan Pengawas (Dewas) KPK, tapi kasusnya tak berlanjut.

Simak juga 'Sesal Adanya Korupsi di Lingkungan Lembaga Antirasuah':

[Gambas:Video 20detik]



"Tapi itu nggak diperiksa padahal sudah diperiksa Dewas. Tapi kemudian mengundurkan diri dan lewat," katanya.

Novel menduga ada pihak lain yang terlibat dalam transaksi hingga ratusan miliar rupiah itu. Dia berharap transaksi mencurigakan itu bisa diusut lagi hingga tuntas.

"Saya meyakini atau menduga kuat dia ini nggak bekerja sendiri. Ada level-level struktural bisa jadi ya. Tapi, itu harus diperiksa. Ketika nggak diperiksa bagaimana bisa dipastikan. Masa iya sih level penyidik berani sampai sebesar itu," ujar Novel.

Novel turut mempertanyakan sikap pimpinan KPK yang dianggapnya tidak melakukan langkah penyelidikan lebih lanjut. Dia menuding pimpinan KPK seolah membiarkan penyidik itu mengundurkan diri. Tapi, Novel tak menyebut detail siapa eks penyidik yang dimaksud dan kapan pengunduran diri itu terjadi.

"Nggak logis gitu loh karena risiko bagi dia, kalau seandainya saya ingin berbuat jahat, saya akan berpikir risiko tertangkap sebesar itu, habis, selesai. Tapi, kalau dia yakin dia dilindungi atau dia menjalankan peran dari orang yang jauh lebih besar, pasti akan lebih percaya diri," katanya.

Halaman 2 dari 2
(rfs/rfs)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads