Panja DPR Rapat RUU ITE, Harap Tak Ada Lagi Pasal Karet

Panja DPR Rapat RUU ITE, Harap Tak Ada Lagi Pasal Karet

Gibran Maulana Ibrahim - detikNews
Selasa, 04 Jul 2023 12:06 WIB
Bobby Adhityo Rizaldi
Bobby Adhityo Rizaldi (Foto: dok. pribadi)
Jakarta -

Panitia Kerja Komisi I DPR melanjutkan pembahasan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Rapat tersebut digelar kemarin dan akan dilanjutkan siang ini.

Anggota Panja RUU ITE Bobby Adhityo Rizaldi menyinggung daftar inventarisasi masalah atau DIM RUU ITE yang banyak. Meski demikian, dia mengatakan rapat kemarin sudah menunjukkan bentuk-bentuk kesepahaman terkait RUU ITE.

"Iya, hari ini juga, jam 14.00 nanti. Sudah kelihatan bentuk dan kesepahaman, tapi materi DIM-nya memang banyak," kata Bobby kepada wartawan, Selasa (4/7/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bobby menyebut hasil rapat Panja kemarin memunculkan beberapa kesepahaman, yang salah satunya pasal pemidanaan di revisi UU ITE akan merujuk ke KUHP baru, yang berlaku 2 tahun lagi. Hal ini penting agar tidak ada kekosongan hukum di masa-masa transisi.

"Jadi kesepahamannya adalah pasal-pasal pemidanaan di revisi UU ITE ini merujuk pada pasal-pasal di KUHP baru yang akan berlaku 2 tahun lagi, sehingga dalam masa transisi tidak ada kekosongan hukum dengan norma dan pemidanaan yang sejalan dengan KUHP," katanya.

ADVERTISEMENT

Politikus Golkar ini menyebut pasal-pasal di revisi UU ITE tidak boleh multitafsir bagi aparat penegak hukum (APH). Pasal yang dimaksud adalah mengenai pidana ujaran kebencian atau hate speech hingga pencemaran nama baik.

Bobby mengatakan usulan agar pasal tidak multitafsir datang dari publik. Bobby berharap tidak ada lagi pasal yang dianggap pasal karet di revisi UU ITE.

"Secara teknis legal drafting perlu redaksi yang tidak multitafsir bagi APH, seperti pengenaan pidana dalam hal hate speech, pencemaran nama baik, keasusilaan, dan perjudian," ucapnya.

"Ini juga sesuai dengan aspirasi publik yang kami terima baik dari penggiat dan elemen publik lain, sehingga semoga tidak ada lagi pasal karet," lanjut Bobby.

Hal itu jugalah yang akan menjadi pembahasan di rapat hari ini. Dia menilai secara substansi RUU ITE sudah selesai.

"Legal drafting saja karena kalau permintaan banyak pihak untuk menghapus pasal, nanti bisa ada kekosongan karena KUHP kan belum berlaku. Teknis aja, tapi substansi sudah selesai," ucapnya.

"Pertama tidak multitafsir di APH (sehingga tidak perlu lagi ada SKB 3 menteri seperti kemarin). Kedua, sesuai dengan aspirasi publik yang merujuk ke KUHP baru," lanjut Bobby.

(eva/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads