Dua warga Papua ikut menggugat jabatan ketum parpol agar menjadi dua periode saja. Mereka adalah warga Kampung Gabaikunu, Mapia Tengah, Papua, Ramos Petege, dan warga Abaimaida, Dogiyai, Leonardus O Magai. Selain Ramos Petege dan Leonardus O Magai, ikut bergabung juga warga Bekasi Selatan, Mohammad Helmi Fahrozi.
Ketiganya menggugat Pasal 2 ayat (1b) UU Parpol. Pasal itu berbunyi:
Pendiri dan pengurus Partai Politik dilarang merangkap sebagai anggota Partai Politik lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menyatakan Pasal 2 ayat (1b) UU Partai Politik bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'Pengurus Partai Politik, terutama ketua umum atau sebutan lainnya, memegang jabatan jabatan selama 5 (lima) tahun dan hanya dapat dipilih kembali 1 (satu) kali dalam jabatan yang sama, baik secara berturut-turut atau tidak berturut-turut, serta Pendiri dan pengurus Partai Politik dilarang merangkap sebagai anggota Partai Politik lain'," demikian permohonan ketiganya yang dilansir website MK, Selasa (4/7/2023),
Pemohon menilai pengurus partai politik merupakan 'juragan' bagi anggota partai politik yang duduk sebagai anggota DPR. Konsekuensinya, anggota dewan harus tunduk pada kehendak pengurus partai politik, dan bukan suara rakyat yang memilih mereka.
"Hal ini pun dikonfirmasi oleh Bambang Wuryanto dari PDI Perjuangan, yang merupakan Ketua Komisi III DPR RI, di mana ia menyampaikan bahwa di republik ini gampang. Kalau mau lobi-lobi politik, jangan di gedung DPR, tapi dengan ketua umum partai politik. Jika diperintah oleh ketua umumnya, ia siap mengegolkan undang-undang yang diperintahkan oleh ketua umumnya," ujar Ramos Petege dkk.
Ketiganya dalam judicial review itu memberikan kuasa kepada Zico Simanjuntak dkk. Argumen lain yaitu ada Ketum Parpol yang telah menjabat lebih dari 2 periode.
"Fakta ini ditambah dengan kenyataan bahwa banyak pengurus dan ketua umum partai politik yang sudah menjabat dengan sangat lama lebih dari dua periode, menunjukkan sebetapa gawatnya demokrasi karena tidak lagi di tangan rakyat. Sehingga, sangat perlu agar ada pembatasan terhadap masa jabatan pengurus partai politik," bebernya.
Alasan lainnya, papar pemohon, tidak adanya pembatasan masa jabatan pimpinan partai politik telah menyebabkan satu figur atau kelompok bahkan keluarga tertentu memegang kekuasaan di tubuh partai politik dengan begitu panjang. Hal ini tentunya tidak sesuai dengan prinsip konstitusionalisme yang menghendaki adanya pembatasan kekuasaan dan menghindari excessive atau abuse of power.
"Limitasi kekuasaan ini dapat dilakukan dengan adanya pemaknaan baru terhadap Pasal 2 ayat (1b) UU Partai Politik. Apabila masa jabatan pimpinan partai politik tidak dibatasi, maka akan membuka ruang abuse of power yang berseberangan dengan prinsip konstitusionalisme, negara hukum, dan demokrasi konstitusional di tubuh partai politik," urainya.
Ketiadaan batasan masa jabatan pimpinan partai politik juga menyebabkan institusional disaster.
"Sebab, aturan ini bertentangan dengan prinsip konstitusionalisme, prinsip proporsionalitas, Pasal (1), Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (3), Pasal 28I ayat (2) UUD 1945," tegas pemohon.
Untuk diketahui, Ramos Petege, Leonardus O Magai, dan Mohammad Helmi Fahrozi sempat mengajukan gugatan tersebut tapi gugur. Zico menyatakan alasan permohonan gugur, ada masalah dengan surat kuasa yang masih dalam pengiriman dari Papua.
Selain itu, gugatan lain adalah diajukan oleh dua warga warga Nias, Eliadi Hulu, dan warga Yogyakarta, Saiful Salim. Keduanya meminta masa jabatan ketua umum (ketum) partai politik (parpol) hanya dua periode. Beda dengan gugatan yang diajukan Ramos Petege, Eliadi-Saiful menggugat Pasal 23 ayat 1 yang berbunyi:
Pergantian kepengurusan Partai Politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai dengan AD dan ART.
Eliadi Hulu-Saiful Salim meminta pasal tersebut diubah menjadi:
Pergantian kepengurusan Partai Politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai dengan AD dan ART, khusus ketua umum atau sebutan lainnya, AD dan ART wajib mengatur masa jabatan selama 5 tahun dan hanya dapat dipilih kembali 1 kali dalam jabatan yang sama, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut.
Gugatan ini sudah didaftarkan dan diproses di kepaniteraan. Nama Eliadi Hulu mulai dikenal publik saat menggugat UU LLAJ soal kewajiban pemotor menyalakan lampu pada siang hari. Eliadi menyinggung Jokowi yang saat kampanye tidak menyalakan lampu sepeda motor dan tidak ditilang. Gugatan Eliadi Hulu kala itu hasilnya ditolak.
Lihat juga Video: Momen Ketum Parpol Duduk Bareng di Perayaan Bulan Bung Karno