Kasus Penodaan Agama Panji Gumilang Naik Penyidikan

Rumondang Naibaho - detikNews
Selasa, 04 Jul 2023 00:21 WIB
Jakarta -

Polisi telah menaikkan kasus laporan dugaan penodaan agama oleh pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang dari penyelidikan menjadi penyidikan. Polisi menyebut ada dugaan tindak pidana dilakukan oleh Panji Gumilang.

"Perkara ini dari penyelidikan menjadi penyidikan. Dan terhitung besok, kami lakukan upaya penyidikan," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, di Bareskrim, Jakarta, Senin (3/7/2023).

Polisi menyebut telah memeriksa empat orang saksi, lima orang saksi ahli, dan terlapor Panji Gumilang. Sehingga, polisi menyebut kasus ini layak untuk dinaikkan menjadi penyidikan.

"Ini sudah cukup untuk kami yakini ada perbuatan pidana, selanjutnya kami akan melengkapi bukti bukti lebih lanjut," katanya.

Sebelumnya, Panji Gumilang telah selesai menjalani pemeriksaan klarifikasi terkait laporan dugaan penistaan agama pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun itu. Panji Gumilang berstatus saksi, tidak menjadi tersangka sampai selesai pemeriksaan jelang tengah barusan.

"Ah nggak. Belum sampai ke sana," kata Panji usai pemeriksaan di Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin (3/7/2023) jelang tengah malam.

Panji menjawab suara pertanyaan wartawan soal apakah dia siap menjadi tersangka penistaan agama. Menurut Panji, pemeriksaan dugaan kasus ini belum kelar.

"Jangan ngomong siap tidak siap (jadi tersangka). Urusanya belum selesai," kata Panji.




(aik/dnu)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork