Maling Kayu, Praperadilankan Polda Riau dan PPNS

Maling Kayu, Praperadilankan Polda Riau dan PPNS

- detikNews
Kamis, 21 Sep 2006 22:43 WIB
Pekanbaru - Nekat juga maling kayu asal Medan ini. Kendati di dalam tahanan, dia berani mempraperadilankan Polda Riau dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Departemen Kehutanan (Dephut). Alasannya, kedua lembaga negara itu tidak berhak melakukan penyidikan kasus illegal logging yang melibatkan dirinya. Nama cukong kayu asal Medan itu, Peng Lion An. Peng Lion belum lama ini ditangkap tim PPNS di Medan dan kemudian diboyong ke Polda Riau. Gugatan praperadilan berlangsung Kamis (21/9/2006) di Pengadilan Negeri (PN) Dumai, terpaut 200 km arah Utara dari Pekanbaru. "Materi sidang ketiga kali ini, membacakan jawaban Dephut dan Polda Riau atas gugatan Peng Lion An," kata Kuasa Hukum, Dephut, Iwen Yovanho Ismarso kepada wartawan.Iwen menjelaskan, gugatan ini bermula dari proses penyidikan PPNS Dephut dan Polri atas kepemilikan kapal Tug Boat (TB) Martha III yang menarik Kapal Motor (KM) Sentana II bermuatan 100 kontainer kayu gergajian yang akan diekpor.Kapal tersebut ditangkap TNI AL, karena tidak dilengkapi dokumen ekspor serta dianggap melanggar izin pelayaran yang ditangkap Mei 2005 silam."Pihak penggugat menilai, PPNS dan Polri tidak berhak melakukan penyidikan dalam kasus ini. Mereka menilai berdasarkan UU No 10 tahun 1995 yang berhak melakukan penyidikan dalam kasus ini adalah pihak Bea dan Cukai tentang Kepabeanan," tutur Iwen.Namun menurutnya, dalam kasus penangkapan ini pihak PPNS dan Polri telah melakukan penyidikan dengan menggunakan UU No 41 tahun 1999 tentang kehutanan. Dalam kasus ini, Peng adalah pemesan kayu jenis gergajian yang akan di ekspor. Tersangka juga diduga masuk dalam jaringan kayu illegal."Ketika dia memesan kayu untuk ekspor, ternyata dia memanipulasi surat keterangan sah hasil hutan (SKSHH). Intinya Dephut dan Polri melakukan penyidikan berdasarkan UU kehutanan," tegas Iwen.Iwen menilai, gugatan tersangka yang masih ditahan di Polda Riau, hanya untuk mencari celah hukum agar bisa lepas dalam kasus ini. Dalam kasus ini pun, hasil penyidikan pihak PPNS dan Polri sudah dalam tahap penyempurnaan."Kita harus segara merampungkan berkasnya paling lambat 2 Oktober 2006. Jika sampai batas tersebut belum juga rampung, tersangka ini bisa bebas demi hukum," tandas Iwen yang juga anggota tim PPNS yang melakukan penyidikan dalam kasus ini. (ndr/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads