Sudah 7 Jam Panji Gumilang Diperiksa Polisi soal Kasus Penodaan Agama

Sudah 7 Jam Panji Gumilang Diperiksa Polisi soal Kasus Penodaan Agama

Rumondang Naibaho - detikNews
Senin, 03 Jul 2023 20:56 WIB
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang (tengah) berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023). Panji Gumilang menjalani pemeriksaan sebagai terlapor terkait penistaan agama. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nz
Foto: ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA
Jakarta -

Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan klarifikasi terkait laporan dugaan penistaan agama. Pemeriksaan telah berlangsung sekitar tujuh jam sejak kedatangan Panji Gumilang.

Pantauan detikcom di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/7/2023) pukul 20.50 WIB pemeriksaan terhadap Panji masih berlangsung. Terhitung sudah enam jam Panji diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.

Sebelumnya Panji tiba di Bareskrim sekitar pukul 13.50 WIB siang tadi. Dia datang menggunakan atasan biru dengan peci. Adapun, Panji diklarifikasi dalam kapasitasnya sebagai saksi terlapor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Panji datang didampingi oleh beberapa pengawalnya. Panji tampak irit bicara, dia hanya melambaikan tangan dan mengacungkan jempol terhadap awak media.

Kericuhan sempat terjadi saat rombongan Panji tiba di Bareskrim. Desak-desakan dan adu mulut antara pengawal Panji dan awak media sempat terjadi sesaat sebelum Panji naik ke ruang pemeriksaan.

ADVERTISEMENT

Sebagai informasi, Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun menjadi sorotan karena isu dugaan aliran sesat di dalamnya. Bahkan, beredar kabar ada dugaan tindak pidana oleh perorangan di Ponpes Al-Zaytun.

Diketahui, ponpes ini dipimpin oleh Panji Gumilang. Deret kontroversi di Ponpes Al-Zaytun pun membuat sejumlah pihak mendesak agar ponpes tersebut diselidiki.

Di Bareskrim sendiri, ada dua laporan polisi (LP) terhadap Panji Gumilang. Laporan pertama dilayangkan oleh Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP). Laporan DPP FAPP itu teregistrasi dengan Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Kemudian laporan kedua dibuat oleh Pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan. Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Juni 2023.

Dalam kedua laporan tersebut, Panji dituduhkan melanggar Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama. Polri mengatakan kedua laporan itu telah dijadikan satu untuk diselidiki.

Lihat juga Video 'Momen Panji Gumilang Penuhi Panggilan Bareskrim':

[Gambas:Video 20detik]



(aik/aik)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads