Respons Pihak AG soal Mario Dandy Jadi Tersangka Kasus Pencabulan

Respons Pihak AG soal Mario Dandy Jadi Tersangka Kasus Pencabulan

Wildan Noviansah - detikNews
Senin, 03 Jul 2023 19:59 WIB
Pengacara AG, Mangatta Toding Allo (Mulia-detikcom)
Pengacara AG, Mangatta Toding Allo (Mulia/detikcom)
Jakarta -

Polda Metro Jaya resmi menetapkan Mario Dandy Satriyo (MDS) sebagai tersangka terkait laporan pencabulan terhadap anak AG (15). Pihak AG merespons bahwa penetapan Mario Dandy sudah tepat karena banyak bukti yang mendukung.

"Penetapan tersangka ini memang yang dialami anak AG ini benar-benar suatu tindak pidana. Bukti-buktinya sangat jelas, setelah kami mendampingi AG terakhir, buktinya kami diperlihatkan oleh penyidik memang sangat jelas pelakunya adalah MDS," kata kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo, saat dihubungi, Senin (3/7/2023).

Mangatta mengapresiasi kinerja penyidik Polda Metro Jaya dalam mengusut kasus yang ada. Dia mengatakan pihaknya akan terus mengawal perkara yang ada sampai Mario Dandy diadili di pengadilan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami mengapresiasi kerja objektif dari PMJ. Bang Hengki (Dirkrimum) dan tim, Bang Yongky dari Renakta dan tim. Kami benar-benar mengapresiasi, semoga ke depannya ini juga bisa terus berproses di Kejaksaan dengan seadil-adilnya," ujarnya.

Terancam 15 Tahun Bui

Sebelumnya, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menetapkan Mario Dandy sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap AG. Penetapan tersangka setelah sebelumnya kasus tersebut naik ke tahap penyidikan.

ADVERTISEMENT

"Iya sudah (tersangka)," kata Hengki kepada wartawan, Senin (3/7/2023).

Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Mario Dandy dijerat Pasal 76 D juncto Pasal 81 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Mario Dandy juga dijerat Pasal 76E juncto Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Pasal 76 D juncto Pasal 81 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun, dan/atau Pasal 76E jo Pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun," kara Trunoyudo.

(wnv/aik)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads