Tetangga meluapkan kekesalan terhadap U (48), pria yang membakar istri dan dua anaknya di Cakung Barat, Jakarta Timur. Para tetangga meminta U dihukum setimpal karena menganggap perbuatan itu keterlaluan dan membahayakan warga sekitar juga.
"Bisa dibilang warga cukup kenal sama istri dan anak-anaknya. Harapannya cepat selesai, kalau soal suami bakar keluarganya dihukum lah karena udah keterlaluan," ujar salah satu tetangga, Ruswanto (39), ditemui wartawan di rumahnya, Senin (3/7/2023).
Warga berharap U dihukum setimpal atas perbuatan keji yang dilakukan. Sebab, menurutnya, apabila tidak dihukum setimpal, khawatir U bisa mengulangi perbuatannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dihukum sesuai perbuatannya, itu yang diharapkan warga sini. Kalau nggak dihukum setimpal, takut ada kejadian terulang," ungkapnya.
Pelaku Terancam 12 Tahun Bui
Diketahui, polisi telah menetapkan US (48), yang tega membakar istri dan dua anaknya, sebagai tersangka. Pelaku terancam 12 tahun bui.
"Tersangka. Tindak pidana PKDRT Pasal 44 UU PKDRT dan/atau Pasal 187 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Dhimas Prasetyo.
Dhimas mengatakan pelaku US sudah ditahan. Namun saat ini sedang dilakukan pembantaran penahanan terhadap pelaku karena luka bakar yang dialaminya. US diketahui sempat membakar diri setelah membakar istrinya, W (38), serta dua anaknya, K dan N.
"Tersangka sudah dilakukan penahanan tanggal 30 Juni 2023, dan pada tanggal 1 Juli 2023 tersangka dilakukan pembantaran di RS Polri Kramat Jati," ujarnya.
Lihat Video 'Suami Cemburu Buta Berujung Bakar Istri dan 2 Anaknya':