Parlemen Australia Pasrahkan Vonis Mati Bali Nine
Kamis, 21 Sep 2006 19:39 WIB
Jakarta - Parlemen Australia berkomitmen tidak mencampuri proses hukum lanjutan vonis mati bagi kelompok Bali Nine. Nasib enam warga Australia penyelundup narkoba itu itu sepenuhnya di bawah yuridiksi Indonesia. "Posisi kami menghormati sistem hukum Indonesia. Kami mengerti mereka (anggota Bali Nine) di bawah yuridiksi Indonesia," kata The Hon Peter Slipper MP, ketua Delegasi Parlemen Australia untuk Indonesia, usai diterima Wapres Jusuf Kalla (JK) di Kantor Wapres, Jakarta Pusat, Kamis (21/9/2006). Pada kunjungannya yang keenam ini, ia datang bersama Mr Michael Danby MP, Mr Harry Jenkins MP dan Senator Alan Ferguson. Mereka didampingi oleh Dubes Australia untuk Indonesia, Bill Farmer. Kasus Bali Nine melibatkan delapan orang warga Australia yang kedapatan menyelundupkan 8,6 kg heroin dari Bali ke negaranya. Enam orang di antara mereka divonis hukuman mati dalam proses banding ke Mahkamah Agung (MA). Dua sisanya dijatuhi hukuman seumur hidup. Atas vonis hukuman maksimal, pihak pengacara berencana akan mengajukan kasasi dan PK untuk mendapatkan keringanan hukuman. Pemerintah Australia sendiri pernah meminta RI meringankannya. Menyinggung permintaan tersebut, Peter Slipper menyatakan, hal itu lebih berupa imbauan moral, bukan usaha intervensi. Sebab pada prinsipnya baik pihak eksekutif maupun legislatif menghormati hukum Indonesia dan mendukung upaya penegakannya."Bila dibanding kasus sebelumnya, sebenarnya isu Bali Nine juga tidak terlalu mendapat tanggapan dari media massa Australia," tambah dia.
(lh/)











































