Perwakilan wali santri Ponpes Al-Zaytun yang ada di Banten melaporkan pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan dan YouTubers Herri Pras ke Polda. Kali ini, Ken dan Pras dilaporkan terkait fitnah yang dituduhkan atas aktivitas di Al-Zaytun.
"Dalam rangka memberikan laporan kepada kepolisian atas dugaan fitnah yang dilakukan Ken Setiawan dan Herri Pras," kata Perwakilan wali santri Abdul Rosyid ke wartawan di Polda Banten, Senin (3/7/2023).
Konten dan tuduhan yang menjelek-jelekkan Al-Zaytun menurutnya merugikan wali santri. Misalnya tuduhan bahwa dibolehkan berzina bagi santri asal membayar Rp 2 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan itu bertolak belakang," ujarnya.
Baca juga: Panji Gumilang Tiba di Bareskrim Polri |
Rosyid mengatakan ia memiliki lima anak yang nyantri di Al-Zaytun. Menurut anaknya, tidak ada praktik yang dituduhkan seperti yang diucapkan oleh Ken Setiawan.
"Saya mengatakan bahwa tidak ada praktik seperti itu dan itu tuduhan keji menurut saya. Saya memang wali santri yang paling banyak anak yang sekolah di Al-Zaytun," ujarnya.
Anak-anaknya juga tidak menunjukkan keanehan selama nyantri di sana. Prestasi akademiknya juga unggul dan bisa sekolah di perguruan tinggi negeri. Ada yang di STAN, UNJ, termasuk UNPAM.
"Anak pertama bagus bagi, prestasi akademiknya baik," katanya.
Pelapor membawa sejumlah alat bukti ke Polda Banten. Di antaranya flashdisk, kanal YouTube dan screenshot soal tuduhan ke Al-Zaytun.
Di tempat sama, kuasa hukum perwakilan wali santri Agus Salim menambahkan laporan pihaknya telah diterima SPKT Polda Banten. Laporan polisi itu bernomor Nomor: LP/B/165/VII/2023/SPKT I.DITRESKRIMSUS/POLDA BANTEN.
Pasal yang dilaporkan adalah Pasal 27 ayat 3 dan/atau Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 36 UU ITE. Pasal 310 KUHP dan/atau 311 KUHP.
"Kami terima kasih ke Polda Banten yang sudah memberikan hak hukum pelapor kami mewakili kuasa hukum wali santri, proses hukum ini kita ikuti bersama kelanjutannya," kata Agus menambahkan.
Simak juga Video 'Momen Panji Gumilang Penuhi Panggilan Bareskrim: