Akhirnya Terpidana Bom Bali II Anif Solchanudin Banding

Akhirnya Terpidana Bom Bali II Anif Solchanudin Banding

- detikNews
Kamis, 21 Sep 2006 18:57 WIB
Denpasar - Terpidana Bom Bali II Anif Solchanudin yang divonis 15 tahun penjara oleh PN Denpasar mengajukan banding. Sebelumnya, ia mengaku menerima putusan tersebut dengan ikhlas. Upaya hukum banding tersebut diajukan ke Panitera Pidana PN Denpasar, Jl. Sudirman, Denpasar, Kamis (21/09/2006). Pengajuan banding dilakukan oleh koordinator pengacaranya, Daniar Tri Sasongko.Dalam persidangan yang lalu, Anif sempat menyatakan menerima dengan ikhlas putusan majelis hakim PN Denpasar. Daniar beralasan, Anif menerima putusan karena tidak fokus pada persidangan. "Saat itu Anif kurang perhatian. Kami juga masih memiliki waktu pikir-pikir," elak Daniar. Anif mengajukan banding karena hukuman PN Denpasar sangat berat, yaitu 15 tahun penjara. Hukuman ini lebih berat dari tuntutan JPU, yaitu 10 tahun penjara. Daniar menyatakan Anif sebenarnya dihukum ringan, karena banyak membantu polisi mengungkap dan menangkap para jaringan teroris Noordin Moh Top. Misalnya, menangkap Subur Sugiarto yang kini tengah menjalani persidangan di Semarang. "Kesediaan Anif melakukan istimata atau bunuh diri tidak terbukti sampai sekarang. Klien kami cuma terkait kenapa divonis sangat berat," kilah Daniar. Terpidana lainnya, yaitu Muhammad Cholily yang divonis 18 tahun penjara telah mengajukan banding. (gds/asy)


Berita Terkait