Ternyata, 2 Tersangka Aborsi di Kemayoran Residivis Kasus Serupa

Ternyata, 2 Tersangka Aborsi di Kemayoran Residivis Kasus Serupa

Devi Puspitasari - detikNews
Senin, 03 Jul 2023 13:52 WIB
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin (Devi Puspitasari/detikcom)
Jakarta -

Praktik aborsi di sebuah klinik ilegal di Kemayoran, Jakarta Pusat, dibongkar polisi. Polisi menyebut tersangka SM (51) dan NA (33) merupakan residivis kasus serupa.

"Dan kedua orang ini adalah residivis sebelumnya telah menjalani hukuman untuk kasus yang sama," kata Kapolres Jakarta Pusat Kombes Komarudin kepada wartawan di Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (3/7/2023).

Komarudian mengatakan NA baru keluar dari penjara pada Juni 2022. Sedangkan SM baru bebas dari penjara pada 7 Mei 2022.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"NA baru saja keluar bulan Juni 2022, SM juga baru keluar pada bulan tanggal 7 Mei 2022. Jadi kedua orang ini adalah residivis," ungkapnya.

Komarudin mengatakan pada 2020 keduanya berperan sebagai asisten dan mencari pasien. Saat keluar dari penjara, keduanya pun berpikiran mendirikan klinik sendiri.

ADVERTISEMENT

"Di tahun 2020 kedua orang ini sebagai agen, asisten ataupun mencari pasien. Setelah keluar dari menjalani hukuman, yang bersangkutan berpikiran untuk mendirikan klinik atau memerankan langsung," ungkapnya.

Komarudin menyebut keduanya tak berlatar belakang medis. Tersangka belajar dari klinik aborsi sebelumnya. SM dan NA merupakan jaringan praktik aborsi di Cikini, Jakarta Pusat.

"Hal ini terbukti dari latar belakang kedua orang ini tidak memiliki latar belakang medis. Dia hanya belajar pengalaman dari di klinik aborsi sebelumnya. Keduanya di Jaktim, NA juga termasuk jaringan Cikini," ujarnya.

Komarudin menyebut keduanya menjadi tersangka kasus praktik aborsi di tempat yang berbeda. Keduanya baru keluar dari penjara dan telah menjalani hukuman penjara selama 2 tahun 8 bulan.

"Sendiri-sendiri (tempat yang berbeda bekerja di praktik aborsi). Kalau yang di sana sudah di proses hukumnya sudah berjalan dan ini terbukti mereka baru saja keluar dari menjalani hukuman," ujarnya.

"Artinya ini 2 orang ini sudah menjalani hukuman kalau enggak salah mereka sama sama mendapatkan vonis 2 tahun 8 bulan," lanjutnya.

Sebelumnya, praktik aborsi di sebuah klinik ilegal di Kemayoran, Jakarta Pusat, dibongkar polisi. Petugas kini membongkar septic tank untuk menemukan janin yang dibuang tersangka ke dalam kloset di rumah tersebut.

Pantauan detikcom di lokasi, Senin (3/7/2023), pukul 11.28 WIB, terlihat petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) DKI Jakarta membongkar septic tank menggunakan alat bantu cor untuk membuat lubang.

Kemudian, lubang itu dimasuki selang berupa alat sedot septic tank. Tampak pula dokter forensik di lokasi dalam olah tempat kejadian perkara (TKP).

Pukul 11.08 WIB dua tersangka dihadirkan di TKP dengan tangan diborgol. Kedua tersangka mengenakan baju berwarna merah serta berjilbab berwarna hitam dan abu-abu. Jajaran kepolisian juga berada di lokasi.

Simak Video 'Sederet Fakta Terbongkarnya Klinik Aborsi di Kemayoran':

[Gambas:Video 20detik]



(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads