FPI dan FBR Janji Tidak Sweeping Tempat Hiburan
Kamis, 21 Sep 2006 18:48 WIB
Jakarta - Front Pembela Islam (FPI)dan Forum Betawi Rempug (FBR) berjanji tidak akan melakukan sweeping tempat hiburan, selama aparat pemprov DKI Jakarta menindak tegas pengusaha tempat hiburan yang melanggar. Namun bila tidak, maka FPI dan FBR tidak segan-segan akan menyegel sendiri tempat hiburan. Demikian disampaikan Ketua Badan Investigasi FPI M. Alawi Usman di hotel Borobudur, Jalan Lapangan Banteng Jakarta Pusat, Kamis (21/9/2006). "Kami berjanji untuk tidak melakukan sweeping, tetapi kami akan tetap mengawasi," ujar Alawi.Menurut Alawi, jika akan melakukan sweeping, pihaknya juga tidak akan sembrono. FPI terlebih dulu memberikan surat peringatan kepada pengelola tempat hiburan malam dan surat itu ditembuskan kepada pihak kepolisian. Namun bila surat peringatan itu tidak diindahkan, baik itu oleh pengelola tempat hiburan atau pihak kepolisian, maka FPI akan langsung mendatangi tempat hiburan yang bandel tersebut.Di tempat yang sama, Sekretaris Jenderal FBR Danail Alhaz menegaskan hal yang sama. "Selama pemerintah belum berbuat, kami akan melakukan sweeping," kata dia. Berdasarkan Peraturan Daerah no 10 tahun 2004 tentang kepariwisataan dan keputusan gubernur DKI Jakarta no 98 tahun 2004 tentang waktu penyelenggaraan industri pariwisata di Jakarta, maka selama bulan puasa dan hari raya Idul Fitri tempat hiburan seperti klub malam, diskotek, mandi uap, panti pijat, permainan bola ketangkasan dan bar yang berdiri sendiri harus tutup. Namun untuk karoke dan live music diperbolehkan buka mulai pukul 20.30 hingga pukul 01.30 WIB.
(nik/asy)











































