Mantan penyidik KPK Novel Baswedan mengungkap ada transaksi Rp 300 miliar melibatkan mantan penyidik KPK. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengaku telah menyerahkan temuan itu ke penyidik.
"Analisis yang dilakukan kami sampaikan kepada penyidik," kata Kepala Humas PPATK Natsir Kongah kepada wartawan, Senin (3/7/2023).
Natsir tidak menjelaskan analisis itu diserahkan kepada penyidik institusi Polri atau KPK. PPATK juga enggan menjelaskan identitas mantan penyidik KPK yang disebut memiliki transaksi hingga Rp 300 miliar itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya tidak bisa menyebutkan nama. Silakan koordinasikan dengan penyidiknya ya," katanya.
Natsir mengatakan setiap hasil analisis PPATK yang diduga merupakan tindak pidana korupsi akan diserahkan ke penyidik KPK.
"Bila dia terkait PEP (politically exposed person) atau korupsi bisa ke KPK dan Kejaksaan Agung. Bila terkait kejahatan lainnya bisa ke Kapolri, narkoba ke BNN. Prinsipnya dilihat dulu kejahatan asalnya apa, kemudian baru disampaikan kepada penyidik yang sesuai. Kalau sifatnya permintaan informasi. Hasil analisis PPATK disampaikan kepada penyidik terkait," tutur Natsir.
Transaksi Rp 300 Miliar
Isu adanya transaksi Rp 300 miliar yang melibatkan mantan penyidik KPK pertama kali diungkap ke publik oleh Novel Baswedan. Mantan penyidik KPK itu menilai transaksi tersebut tidak logis.
Hal itu disampaikan Novel melalui podcast miliknya berjudul 'Deretan Kasus Menjerat Pimpinan KPK' bersama mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widiojanto seperti dilihat detikcom, Senin (3/7). Novel mengatakan temuannya itu merujuk data dari PPATK.
"Kasus terkait dengan laporan PPATK itu terhadap seorang pegawai KPK di penindakan dan itu nilai transaksinya Rp 300 miliar dan saya duga lebih. Ada katakan sampai Rp 1 triliun bahkan," kata Novel. Novel telah mengizinkan isi podcast-nya untuk dikutip.
Novel mengatakan angka transaksi itu tidak logis bagi seorang penyidik di KPK. Dia menyebut penyidik itu pun telah sempat diperiksa di Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Kasus tersebut berhenti usai usai penyidik yang diduga memiliki transaksi mencurigakan itu mengundurkan diri dari KPK.
Novel juga mempertanyakan sikap pimpinan KPK yang tidak melakukan langkah penyelidikan lebih lanjut. Pimpinan KPK, kata Novel, justru merestui pengunduran diri dari mantan penyidik tersebut.
"Nggak logis gitu loh karena risiko bagi dia, kalau seandainya saya ingin berbuat jahat, saya akan berpikir risiko tertangkap sebesar itu, habis, selesai. Tapi kalau dia yakin dia dilindungi atau dia menjalankan peran dari orang yang jauh lebih besar, pasti akan lebih percaya diri," katanya.
Simak juga 'Sesal Adanya Korupsi di Lingkungan Lembaga Antirasuah':