Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman denda ganti rugi kepada perusahaan tekstil PT BWM sebesar Rp 11 miliar. Perusahaan itu dinilai MA telah mencemari Sungai Citarum, sungai terbesar di Jawa Barat.
"Tolak perbaikan kasasi II (amar ke-III) besaran ganti rugi menjadi Rp 11.001.965.000," demikian amar putusan yang dilansir website-nya, Senin (3/7/2023).
Putusan itu diketok oleh ketua majelis Yakup Ginting dengan anggota M Yunus Wahab serta Nani Indrawati. Adapun panitera pengganti Ahmad Faisal Munawir. Berdasarkan informasi di SIPP PN Bandung, PT BWM kini sedang mengajukan peninjauan kembali (PK).
Sebagaimana dilansir website Kementerian Lingkungan Hiduk dan Kehutanan (KLHK) sebelumnya, KLHK menggugat PT BWM sebesar Rp 44 miliar. Gugatan itu dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung.
Pada 2021, PN Bale Bandung menyatakan PT BWM terbukti telah mencemari DAS Citarum dan menghukum PT BWM membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 2,3 miliar. Setahun kemudian, vonis itu diperberat menjadi Rp 4,6 miliar. Denda ganti rugi dinaikkan lagi di tingkat kasasi. Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup, Ditjen Gakkkum, Jasmin Ragil Utomo, KLHK telah menangani 6 kasus perdata pencemaran DAS Citarum.
Simak juga 'Kotoran Sapi Cemari Lingkungan di Pancoran, Warga Keluhkan Gatal-gatal':
(asp/isa)