Ibu Lidya Diancam Hukuman Mati

Ibu Lidya Diancam Hukuman Mati

- detikNews
Kamis, 21 Sep 2006 17:03 WIB
Jakarta - Ibunda terdakwa artis Lidya Pratiwi, Vince Yusuf, mendapat dakwaan serupa dengan putrinya, hukuman mati atau penjara seumur hidup. Vince terbukti menyuruh adiknya, Tony Yusuf, membunuh Naek Gonggom Hutagalung.Dalam surat dakwaan bernomor PDM-1454/JKT.UT/08/2006 yang dibacakan JPU Lukman di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Jalan Baru Ancol Sunter, Jakarta, Kamis (21/9/2006), terdakwa Vince dikenakan pasal berlapis.Dia dituntut hukuman primer dengan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan tuntutan hukuman mati.Sementara untuk dakwaan sekunder dan subsider, Vince dikenakan pasal 339 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan tuntutan seumur hidup atau paling lama penjara 20 tahun, pasal 338 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan tuntutan 15 tahun penjara dan pasal 365 ayat 4 KUHP dengan tuntutan pidana mati.Dalam dakwaan tersebut, JPU Lukman menyebutkan, Vince terbukti menyuruh terdakwa lain, paman Lidya, Tony Yusuf, untuk menghabisi korban.Sebelumnya terdakwa Vince telah menjalani penahanan rutan oleh penyidik sejak 12 Mei hingga 7 Agustus 2006, dan penahanan rutan oleh penuntut umum sejak 7 Agustus 2006 hingga pelimpahan perkara ke PN Jakut.Sidang rencananya akan dilanjutkan pada Kamis 28 September pukul 13.00 WIB. (umi/sss)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads