Mary Jane Berharap Grasi dan Kamuflase 9 Ambulans Jelang Eksekusi Mati

Mary Jane Berharap Grasi dan Kamuflase 9 Ambulans Jelang Eksekusi Mati

Tim detikcom - detikNews
Senin, 03 Jul 2023 07:20 WIB
Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Jaringan Buruh Migran Indonesia (JBMI) dan perwakilan buruh migran dari Filipina, menggelar aksi di depan Istana Negara, Senin (27/4/2015) malam. Mereka mendesak Presiden Joko Widodo untuk menghentikan proses hukuman mati karena Mary Jane adalah korban dari perdagangan manusia. Agung Pambudhy/Detikcom.
Sosok Mary Jane. (Agung Pambudhy/detikcom)

Berharap Ampunan Jokowi Sekali Lagi

Pada Kamis, 22 Juni 2023, ibunda Mary Jane yang bernama Celia Veloso menaruh harapan agar putrinya bebas. Sudah 13 tahun Mary Jane di balik jeruji menurutnya sudah cukup.

"Mary Jane sudah dipenjara 13 tahun dan itu waktu yang sangat-sangat lama dan saya tahu dia adalah korban TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang)," ungkap Celia dalam jumpa pers di Komnas HAM, Jalan Latuharhary, Jakarta Pusat, Kamis (22/6/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai seorang Ibu, Celia mengaku sedih harus melihat anaknya mendekam di penjara untuk menunggu eksekusi. Padahal, kata Celia, Mary Jane adalah anak yang baik.

"Mary Jane adalah anak bungsu saya. Saya kadang bertanya pada Tuhan kenapa anak saya ada di sini, di penjara. Dan saya tahu anak saya adalah anak yang sangat baik," ujarnya.

ADVERTISEMENT

"Dan saya melanjutkan permohonan atas dukungan semuanya atas pembebasan Mary Jane," sambungnya.

Mary JaneMary Jane (kanan). (Bagus Kurniawan/detikom)

Di tempat yang sama, Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah menerangkan maksud kedatangan keluarga Mary Jane ke kantornya. Anis mengatakan keluarga Mary Jane akan mengajukan grasi ke Presiden Jokowi. Komnas HAM, kata Anis, juga akan memberikan rekomendasi agar Presiden Jokowi memberikan grasi ke Mary Jane sebagai korban TPPO.

"Kedatangan keluarga ke sini meminta Komnas HAM agar mengambil peran-peran sesuai mandatnya agar Mary Jane bisa kembali ke Filipina bersama kedua putranya," Anis.

"Nanti kuasa hukum akan mengajukan grasi kepada Presiden terkait kasus Mary Jane komnas akan memberikan rekomendasi agar ini diberikan grasi atas dugaan kuat dia sebagai korban TPPO," imbuh Anis.

Sejatinya sebelum ini Mary Jane sempat mengajukan permohonan grasi tapi ditolak Jokowi pada 30 Desember 2014. Lalu tim kuasa hukum Mary Jane mengajukan peninjauan kembali (PK) kedua ke Pengadilan Negeri Sleman pada 27 April 2015. Namun sehari berikutnya atau sehari sebelum pelaksanaan eksekusi, PK tersebut ditolak PN Sleman.

Kini asa kembali digantungkan Mary Jane pada grasi. Akankah dikabulkan Jokowi?

Saksikan juga Sudut Pandang Terbaru: 'Dua Anak Cukup': Antara Realita dan Propaganda Usang

[Gambas:Video 20detik]




(dhn/rfs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads