Kasus L/C Fiktif BNI, Ishak Divonis 4 Tahun

Kasus L/C Fiktif BNI, Ishak Divonis 4 Tahun

- detikNews
Kamis, 21 Sep 2006 16:26 WIB
Jakarta - Konsultan bisnis terpidana seumur hidup pembobol BNI Adrian Waworuntu, Ishak, divonis 4 tahun penjara. Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).Ishak yang mengenakan batik lengan panjang tampak tegar mendengarkan vonis yang dibacakan ketua majelis hakim Efran Basuning di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Kamis (21/9/2006).Selain hukuman kurungan, Ishak didenda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan akan dipenjara selama 3 bulan. Ishak juga dihukum membayar uang pengganti Rp 3,6 miliar setelah 1 bulan berkekuatan hukum tetap.Ishak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dakwaan pertama pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU 31/1999 jo UU 20/2001 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.Hal-hal yang memberatkan, perbuatan Ishak dinilai semakin memperkeruh perekonomian dan merugikan negara.Hal-hal yang meringankan, Ishak dinilai sopan, kooperatif, belum pernah dipidana, dan memiliki tanggung jawab keluarga.Atas vonis itu, Ishak mengaku akan pikir-pikir.Ishak menerima uang hasil pencairan L/C fiktif BNI cabang Kebayoran Baru dari Adrian untuk penangguhan penahanan sebesar Rp 5 miliar. Sebagian uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya.Sedangkan Rp 247 juta digunakan untuk membeli mobil Nissan X-Trail untuk mantan Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Suyitno Landung. (aan/sss)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads