Satreskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai menciduk warga negara asing (WNA) berinisial KSA (44). Perempuan asal India ini ditangkap lantaran mencuri sebuah tas laptop merek Bally hijau tosca senilai Rp 8 juta di toko PT DI di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai sekitar pukul 11.00 Wita, Rabu (28/6/2023).
Kasat Reskrim Iptu Rionson Ritonga mengungkapkan awalnya barang ini diketahui hilang saat seorang karyawan PT DI yang bernama Affry DR tengah berjaga di area fashion boutique sekitar pukul 11.30 Wita.
Lalu, karyawan tersebut mengecek barang di stan pajangan saat itu dan melihat salah satu barang yang berupa satu tas laptop yang dimaksud tidak ada di tempatnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah melihat ada barang yang hilang, karyawan ini bersama operator CCTV yang ada di toko PT DI mengecek dari hasil rekaman CCTV dan dilihat ada seorang penumpang berjenis kelamin perempuan mengambil barang yang hilang tersebut tanpa sepengetahuan penjaga toko dan tidak melakukan pembayaran di kasir," tutur Rionson, dalam keterangan tertulis, dilansir detikBali, Minggu (2/7/2023).
Rionson menjelaskan, setelah menerima laporan kehilangan dari karyawan, KSA langsung menindaklanjuti laporan korban. Adapun dilakukan penyelidikan dan pencarian terhadap keberadaan pelaku di Terminal International Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Tak butuh waktu lama, dua jam setelah kejadian, KSA ditemukan saat sedang berada di Gate 2 Terminal Keberangkatan International Bandara I Gusti Ngurah Rai. Dia langsung diamankan beserta barang buktinya.
Akibat ulahnya, KSA ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Adapun kerugian PT DI berkisar Rp 8,82 juta. Saat ini pelaku juga sudah ditahan.
Simak selengkapnya di sini.
Saksikan juga 'Bus di India Tabrak Tiang-Terbalik, 25 Orang Tewas':