Kronologis Kasus Tibo Cs
Rusuh Poso Hingga Tunggu Ajal
Kamis, 21 Sep 2006 15:47 WIB
Palu - Tiga terpidana mati kasus kerusuhan Poso, Sulawesi Tengah, Fabianus Tio, Dominggus da Silva dan Marianus Riwu akan dieksekusi Kamis (21/9/2006) malam nanti. Tibo Cs akan menjalani eksekusi setelah menjalani persidangan yang melelahkan. Berikut ini kronologis kasus Tibo Cs sejak kerusuhan pecah di Poso hingga rencana eksekusi nanti malam. 23 Mei 2000Penyerbuan kompleks Gereja Katolik Santa Theresia di Kelurahan Moengko Baru, Kabupaten Poso. Tiga orang tewas dan kompleks gereja ludes dilalap si jago merah.28 Mei 2000Penyerbuan Pesantren Wali Songo di Desa Sintuwu Lembah dan Desa Kayamaya di Kabupaten Poso. Tidak kurang dari 200 orang meninggal, ratusan luka-luka, dan ratusan rumah rusak.25 Juli 2000Fabianus Tibo ditangkap oleh pasukan Satuan Tugas Teritorial TNI Cinta Damai. Ia dibawa ke Korem 132 Tadulako, kemudian Polda Sulteng dan selanjutnya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Petobo, Palu.31 Juli 2000Dominggus da Silva dan Marianus Riwu menyerahkan diri ke Polsek Beteleme, Morowali, lima hari setelah Tibo ditangkap. 4 Desember 2000Sidang pertama Tibo, Marianus, dan Dominggus digelar di Pengadilan Negeri Palu. Ketiganya didakwa melakukan pembunuhan berencana di sejumlah tempat di Poso pada pertengahan 2000.15 Maret 2001Jaksa penuntut umum A. Latara membacakan tuntutan hukuman mati bagi Tibo, Marianus, dan Dominggus.4 April 2001Tibo diperiksa polisi karena mengungkap beberapa nama yang terlibat dalam prahara Poso, Mei 2000.5 April 2001Majelis hakim Pengadilan Negeri Palu yang terdiri dari Soedarmo (ketua), Ferdinandus, dan Achmad Fauzi menghukum mati Tibo, Marianus, dan Dominggus.17 Mei 2001Pengadilan Tinggi menolak banding ketiga terdakwa dan memperkuat putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Palu.14 Juni 2001Tim penasihat hukum ketiga terpidana mati mengajukan memori kasasi.11 Oktober 2001Mahkamah Agung menolak putusan kasasi Tibo. Marianus, dan Dominggus.31 Maret 2004Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali yang diajukan ketiga terpidana mati.September 2005Tibo, Marianus, dan Dominggus mengajukan grasi ke presiden.10 November 2005Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menandatangani penolakan grasi Tibo, Marianus, dan Dominggus.1 Februari 2006Keluarga terpidana kerusuhan Poso, Tibo cs, menyerahkan tiga bundel dokumen kepada Mabes Polri sebagai salah satu bukti keterlibatan 16 nama sebagai otak kerusuhan di Poso pada Mei 2000. 20 Februari 2006Tim pengacara Tibo, Marianus, dan Dominggus mengajukan permohonan peninjauan kembali yang kedua.9 Maret 2006Persidangan PK ke dua Tibo digelar di PN Palu. Dalam sidang ini, 9 saksi baru mengatakan bahwa Fabianus Tibo bukanlah pelaku dari pembunuhan, pembakaran dan penganiayaan di kompleks Wali Songo kilometer 9.27 Maret 2006Keluarga Tibo, Marianus, dan Dominggus mengajukan permohonan grasi kedua kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.3 April 2006Dua terhukum mati kasus kerusuhan Poso, Sulawesi Tengah, Fabianus Tibo dan Dominggus da Silva, diperiksa tim Direktorat Reserse dan Kriminal Polda Sulawesi Tengah. Pemeriksaan dilakukan karena Tibo dan kawan-kawan menyebut 16 aktor lapangan dan intelektual di balik rusuh Poso 2000 silam.4 April 2006Fabianus Tibo dan dua rekannya, mengajukan grasi yang kedua ke Kejaksaan Agung melalui pengacaranya, Alamsyah Hanafiah. Pengacara meminta eksekusi hukuman mati ditunda karena Tibo menjadi saksi utama bagi penyidikan perkara itu.11 April 2006Rencana eksekusi terhadap tiga terpidana mati kasus kerusuhan Poso yakni Fabianus Tibo, Dominggus da Silva, dan Marianus Riwu akhirnya ditunda. Alasannya menurut Kapolda Sulawesi Tengah Brigjen Pol Oegroseno, polisi masih akan melakukan konfrontasi terhadap 10 orang lainnya yang disebut oleh Tibo Cs sebagai dalang kerusuhan Poso.13 April 2006PK kedua Tibo sudah diterima MA, PK tersebut diregistrasi dengan Nomor 27 PK/Pid/2006.17 April 2006Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menegaskan keputusan pengadilan memberikan hukuman mati kepada terpidana kasus kerusuhan Poso, Fabianus Tibo cs, merupakan keputusan pengadilan atau hukum semata, bukan keputusan politik.9 Mei 2006Mahkamah Agung (MA) tidak dapat menerima atau menolak peninjauan kembali (PK) kedua kasus Tibo, Dominggus da Silva, dan Marianus Riwu. Penolakan itu dengan dasar bahwa tiga terpidana telah menggunakan hak hukumnya hingga grasinya ditolak pada November 2005 lalu. Pengajuan PK kedua yang dilakukan oleh tiga terpidana mati kasus kerusuhan Poso menyalahi undang-undang. MA menilai saksi baru yang diajukan oleh pengacara dalam PK kedua itu bukan sebagai novum, bukti baru.10 Mei 2006Fabianus Tibo, Dominggus Dasilva dan Marianus Riwu, mulai menginap di sel isolasi. Ketiganya kini sudah tidak satu bangsal, tapi sudah menempati kamar sendiri-sendiri. Menurut Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kehakiman dan HAM Sulteng, Ma'as Damsik, ketiga terpidana mati tersebut sudah tak bisa ditemui kecuali kalau ada izin dari pihak Kejati Sulteng. Pihaknya, kata dia, sudah tak berwenang mengeluarkan izin untuk ketemu Tibo cs.10 Mei 2006Aparat Kepolisan Poso membongkar kuburan di Desa Tambaro, Sintuwulembah, yang dianggap sebagai kuburan korban konflik Poso Mei 2000. Pembongkaran di daerah yang dikenal sebagai Kilo Sembilan, wilayah Pesantren Walisongo, itu ditemukan sejumlah tengkorak dan pakaian korban yang masih utuh. Pembongkaran itu sebagai upaya untuk merekonstruksi kasus Kilo Sembilan yang menjadikan Febianus Tibo cs sebagai terpidana mati. Seorang warga mengaku melihat ada enam tengkorak yang diambil dalam lubang yang kini sudah dianggap kuburan. Enam tengkorak itu diambil dari dua lobang kuburan yang berbeda. 8 Agustus 2006Kejari Palu (Sulawesi Tengah), mengirimkan surat pelaksanaan eksekusi kepada keluarga Fabianus Tibo cs. Isi surat bernomor SR.65/R.2.10/Buh.1/8/2006 yang diteken Kajari Mohammad Basri Akib SH, menetapkan bahwa eksekusi mati terhadap Tibo, Marinus Riwu dan Dominggus da Silva, akan dilaksanakan Sabtu (12 Agustus) pukul 00.15 Wita.11 Agustus 2006Sekitar pukul 23.00 Waktu Indonesia Barat atau 24:00 Waktu Indonesia Tengah, Kapolri Jenderal Polisi Sutanto usai rapat terbatas di Kantor Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara menyatakan bahwa eksekusi atas Tibo cs ditunda hingga selesai perayaan peringatan Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Repubik Indonesia. Selain itu, pemimpin tertinggi umat Katolik Dunia Paus Benedictus XVI mengirim surat kepada Presiden SBY. Paus meminta agar Presiden SBY memberikan klemensi kepada Tibo cs dari hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup.18 September 2006Pengacara Tibo Cs, Roy Rening mengakui diberitahu rencana eksekusi pada Kamis 21 September 2006. Namun pihak pengacara maupun keluarga Tibo belum menerima pemberitahuan resmi. Jaksa Agung juga memastikan rencana eksekusi akan dilakukan pada Kamis malam atau Jumat dinihari. 21 September 2006Keluarga Tibo, pastor dan pengacara menggelar acara misa dan sakramen di salah satu blok Lembaga Pemasyarakatan Petobo di Jalan Dewi Sartika, Palu, tempat ketiga terpidana mati dipenjara.
(jon/san)