TikToker Popo Barbie atau EY ditangkap polisi setelah video masturbasi dengan manekin viral di media sosial. Polisi menetapkan Popo sebagai tersangka dugaan pidana pornografi dan ITE.
"(Berstatus tersangka) itu informasi yang kami dapatkan dari Kapolres Kerinci," ungkap Kabid Humas Polda Jambi Kombes Mulia Prianto, seperti dilansir detikSumbagsel, Minggu (2/7/2023).
Popo dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1 huruf c Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 45 ayat 1 Jo 27 Pasal ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mulia mengatakan Popo ditangkap di rumahnya Desa Pendung Mudik, Kecamatan Air Hangat, Kabupaten Kerinci, Jambi, pada Sabtu (1/7) pukul 10.00 WIB. Penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat.
"Berbekal informasi tersebut, kemudian Unit Tipidter bersama Opsnal Satreskrim Polres Kerinci melakukan penangkapan kepada tersangka," kata Kabid Humas Polda Jambi Kombes Mulia Prianto.
Dalam penangkapan tersebut, kata Mulia, polisi juga mengamankan barang bukti di 1 unit HP dan 1 buah patung manekin yang ada di video viral yang tersebar.
Baca berita lengkapnya di sini
Simak juga 'Saat Anak Main Roleplay di TikTok, Ini Bahayanya':