Bawa Narkoba, 2 Warga Iran Ditangkap di Kuta, Bali
Kamis, 21 Sep 2006 14:55 WIB
Denpasar - Dua warga negara Iran, yaitu AHR (37) dan KG (39) ditangkap Polda Bali di kawasan wisata Kuta, Bali karena membawa narkoba jenis ekstasi, heroin dan ganja. Mereka diancam masing-masing 10 tahun dan 15 tahun penjara.AHR warga Teheran , Iran yang juha karyawan show room ditangkap di hotel Simpang Inn, jalan Legian, Kuta, Senin (18/09/2006). Ketika ditangkap, AHR menggenggam satu kantong plastik daun ganja kering seberat 1,2 gram dan satu kantong plastik shabu-shabu 0,6 gram.Sedangkan tersangka KG, seorang karyawan pegawai Bank Chase Menhattan di New York di tangkap di hotel Melasti, Kuta, Sabtu (16/09/2006). Saat menggeledah tersangka, polisi menemukan kokain seberat 0,8 gram dan satu butir ekstasi di dalam celana dalam tersangka.Belum ketahui apakah kedua warga Iran tersebut terlibat dalam satu jaringan. "Kita masih melakukan penyelidikan termasuk kapan mereka tiba di Bali," kata Kasubbid Publikasi Bidang Humas Polda Bali AKBP Sri Arniti di Polda Bali, Jl. Wr Supratman, Denpasar, Kamis (21/09/2006).AHR dijerat pasal 78 ayat 1 (a) UU RI No 22 tahun 1997 tentang narkotika dengan ancaman 10 tahun penjara serta pasal 62 UU Ri no 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman 5 tahun penjara. Sedangkan KG diancam pasal 78 ayat 1 (b) UU RI No 22 tahun 1997 dengan 10 tahun penjara serta pasal 59 ayat 1 (e) UU Ri No 5 tahun 1997 dengan penjara minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun.
(gds/)











































